Selasa 19 Aug 2025 14:57 WIB

Revisi UU Haji, Presiden PKS: Kalau Argumen Asosiasi Jelas, Konkret, Berbasis Fakta, Kami Suarakan

PKS tegaskan bukan satu-satunya pengusul pasal umroh mandiri.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengusulkan UU Nor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji harus direvisi. AMPHURI menilai, selama ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)  mengalami sejumlah kendala dan keterbatasan dalam menjalankan fungsinya sebagai pengelola keuangan haji.
Foto: Istimewa
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengusulkan UU Nor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji harus direvisi. AMPHURI menilai, selama ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengalami sejumlah kendala dan keterbatasan dalam menjalankan fungsinya sebagai pengelola keuangan haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzammil Yusuf menegaskan, partainya bukan satu-satunya pihak yang mendorong masuknya pasal umroh mandiri dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU). Pernyataan ini disampaikan menyusul penolakan 13 asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah terhadap rencana legalisasi umroh mandiri.

“Saya kira bukan PKS getol, ini undang-undang ini diketok Komisi VIII sebagai usulan dari komisi VIII. Komisi VIII itu semua fraksi, kalau semua fraksi ya bukan hanya PKS,” kata Almuzammil usai menerima perwakilan 13 asosiasi di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2025).

Baca Juga

Namun, menurutnya, masukan dari asosiasi patut diperhatikan karena mereka adalah pelaku usaha yang berpengalaman langsung melayani jamaah.

"Jadi yang kita soroti sekarang ini adalah RUU ini sudah disepakati oleh seluruh fraksi nantinya tinggal dibahas dengan pemerintah, tetapi 13 asosiasi ini minimal melihat banyak catatan yang seharusnya mereka lebih dibuka untuk memberikan masukan," ucapnya.

Almuzammil menjelaskan, 13 asosiasi telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berisi sejumlah catatan, termasuk keberatan terhadap legalisasi umroh mandiri dan batas biaya perjalanan. PKS, katanya, akan menyampaikan masukan tersebut ke anggota fraksi yang duduk di Komisi VIII DPR.

“Soal PKS akan mendorong atau tidak, kami tidak ingin masuk ke substansi dulu. Yang penting, kalau argumen asosiasi jelas, konkret, dan berbasis fakta lapangan, akan kami suarakan. Tapi keputusan ada di pembahasan DPR bersama pemerintah,” jelas Almuzammil.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kepentingan fraksi manapun untuk mempersulit jamaah. Pihaknya hanya ingin jamaah haji dan umroh bisa berangkat dengan aman, nyaman, pulang membawa kemuliaan, dan nama baik Indonesia di Tanah Suci.

"Tidak ada kepentingan kita. kepentingan kita rakyat kita, jamaah kita, berangkat umroh haji mabrur, aman, pulang pergi, membawa kemuliaan nama negara jamaah haji kita, jemaah yang teladan di sana," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement