REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah atau Gas Nikah yang dicanangkan pemerintah pusat, agar pernikahan di Cianjur tercatat tanpa dipungut biaya yang selama ini menjadi kendala.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Binmas Islam) Kemenag Kabupaten Cianjur Shalahudin Al Ayubi di Cianjur Rabu, mengatakan dengan adanya program tersebut dapat menjadi solusi guna meningkatkan angka pernikahan yang tercatat secara resmi.
"Program ini bertujuan mempermudah masyarakat untuk menikah secara sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa biaya dan berlangsung mulai Juli hingga November 2025, dimana selama ini angka pernikahan tercatat terus menurun," katanya.
Bahkan pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Pengadilan Agama guna mendukung pelaksanaan teknis di lapangan agar setiap pernikahan di Cianjur tercatat secara resmi.
Pada bulan Juli, tutur dia, tahapan pemetaan program Gas Nikah sudah dimulai, meski tanpa target namun pihaknya memastikan sebanyak-banyaknya masyarakat memanfaatkan program tersebut terutama bagi mereka yang pernikahannya belum tercatat.
“Kami akan meminta data dari Disdukcapil Cianjur berapa jumlah pernikahan yang belum tercatat dalam kartu keluarga, setelah lengkap datanya akan dikirim ke setiap KAU kecamatan guna ditindaklanjuti,” katanya.
Untuk menjaring sebanyak-banyaknya masyarakat mengikuti program tersebut, pihaknya menggencarkan sosialisasi termasuk Seksi Binmas akan membuat brosur dan tautan digital agar masyarakat mudah mengakses informasi tentang program Gas Nikah.
Pasalnya ungkap dia, surat nikah yang dikantongi setiap pasangan guna memberikan kepastian hukum dalam hubungan pernikahan, termasuk status anak, hak waris, dan hak perwalian yang diakui secara hukum oleh negara.
"Banyak kasus di masyarakat seperti pernikahan kedua yang tidak tercatat karena cerai atau pasangan meninggal dunia, sehingga menimbulkan persoalan dalam pembagian harta warisan atau hak anak, sehingga program ini dapat mencegah konflik di masa depan,” katanya.
Dia menambahkan, guna mensukseskan program tersebut, pihaknya menggerakkan para penghulu di setiap KUA yang ada di 32 kecamatan di Cianjur, melibatkan aparat desa dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk menyasar warga termasuk yang menikah secara siri.