Selasa 19 Aug 2025 14:04 WIB

Dua Menteri Bicarakan RUU Haji

DPR gelar rapim usai terima DIM RUU Haji dan Umrah dari pemerintah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi DPR akan membahas RUU Haji.
Foto: Republika/ Wihdan
Ilustrasi DPR akan membahas RUU Haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua menteri angkat suara soal revisi UU haji yang akan dibahas DPR. Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar pekan ini menjelaskan Revisi UU Haji akan mengatur transisi pengelolaan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

"...Memang diperlukan undang-undangnya. Semakin cepat beralih ke BP Haji, semakin baik, sehingga Kementerian Agama bisa lebih fokus pada urusan-urusan kompleks lainnya. Namun, kami tetap mengantisipasi semua kemungkinan yang bisa terjadi," ujar Nasaruddin.

Baca Juga

Saat ini undang-undang peralihan ke BP Haji masih berupa usulan di DPR yang harus dibahas bersama pemerintah. 

Proses tersebut dinilainya masih panjang, sementara persiapan haji sudah harus berjalan.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan penyerahan DIM dilakukan agar DPR bisa membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.

 

"Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

Menggelar rapim

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dari pemerintah.

"Baru masuk DIM-nya, kita baru rapim kalau nggak nanti sore besok siang," kata Adies usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bahwa ada usulan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah terkait pembahasan RUU tersebut.

Menurut dia, pembentukan kementerian itu akan mengurangi beban tugas Kementerian Agama yang selama ini menyelenggarakan pelayanan haji.

Sejauh ini, dia mengatakan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah selalu bermasalah setiap tahunnya. Pada tahun lalu, DPR menggelar panitia khusus (pansus) untuk penyelenggaraan haji hingga kini urusannya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Belum lagi hasil temuan daripada Timwas Haji yang kemarin terkait dengan banyaknya carut-marut terkait dengan pelayanan haji, baik itu syarikah, baik itu makannya, transport-nya, dan lain sebagainya," katanya.

Dia pun yakin pembentukan Kementerian Haji dan Umrah pun akan ditindaklanjuti hingga kantor wilayah (kanwil).

Berkaca pada pemisahan Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjadi tiga kementerian, menurut dia, kanwil kementerian tersebut akan berjalan.

"Mungkin dari Direktorat Haji dan Umroh bisa ditarik ke Kementerian Agama kan juga berarti bisa langsung ada kanwil dan ada kantor-kantor di tingkat Kabupaten dan kota," kata dia.

Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (18/8).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement