REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) memberikan izin kepada 19 madrasah dari tingkat Madrasah Aliyah (MA) hingga Madrasah Ibtidaiyah (MI) beroperasi pada tahun 2025.
Kepala Kanwil Kemenag Kalsel H Muhammad Tambrin di Banjarmasin, Senin menyampaikan, sudah menyerahkan surat keputusan (SK) izin operasional sebanyak 19 madrasah yang tersebar di kabupaten/kota tersebut.
"Selain 19 madrasah itu, ada dua TK atau Raudatul Athfal yang juga kita serahkan SK izin operasional tahun 2025 ini," ujarnya.
Dia mengucapkan selamat kepada penerima SK tersebut serta mendoakan semoga dengan SK tersebut dapat menjadi awal yang baik dalam mengembangkan madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam yang bermutu dan terpercaya.
Dikatakan Tambrin, SK Izin operasional dan piagam pendirian madrasah memiliki posisi yang sangat fundamental dalam kerangka penyelenggaraan pendidikan Islam di Indonesia.
"SK ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan dasar hukum yang sah dan kuat bagi madrasah dalam melaksanakan seluruh aktivitas operasional kelembagaan secara formal dan bertanggung jawab," katanya.
Menurut Tambrin, dengan adanya legalitas ini, madrasah memiliki legitimasi yang jelas untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan, sekaligus perlindungan hukum dalam menghadapi berbagai tantangan yang mungkin timbul di lapangan, baik yang bersifat administratif maupun yuridis.
Misalnya, ungkap dia, dalam menghadapi persoalan perizinan, pengelolaan aset, status kelembagaan, maupun hubungan hukum dengan peserta didik dan orang tua, SK ini dapat dijadikan acuan dan dasar penyelesaian.
Dia pun berharap, lembaga pendidikan madrasah dapat semakin menunjukkan kinerja kelembagaan yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan mutu.
"Ke Depan kami mengharapkan madrasah tidak hanya menjadi lembaga pendidikan yang legal secara administratif, tetapi juga menjadi pusat keunggulan dalam pendidikan karakter, penguasaan ilmu pengetahuan dan pembinaan akhlak mulia," ujarnya.
Adapun 19 madrasah yang diberikan SK izin operasional tahun 2025, yakni untuk MA ada lima madrasah, yaitu MA Al-Mujahidin Putri di Barito Kuala, MA Al Hadi di Balangan, MA Tahfidz Terpadu Syams Ummi Kaltsum di Tabalong, MA Al Furqon Mudalang di Tanah Bumbu dan MA As’adiyah Ahsanu Amala di Kotabaru.
Kemudian untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) ada sebanyak tujuh madrasah, MTs Raudlatul Mutaallimin Annahdliyah di Kota Banjarbaru, MTs Wali Songo Putri di Kota Banjarbaru, MTs Qalbun Salim di Kota Banjarbaru, MTs Nurul Azhar Kalimantan di Kota Banjarbaru, MTs Baitul Ma`mur di Kota Banjarbaru, MTs Tanwirul Furqan di Kabupaten Banjar dan MTs Rumah Qur`an Martapura di Kabupaten Banjar.
Selanjutnya, untuk MI ada tujuan H madrasah, yakni MI Yanabi di Kota Banjarmasin, MI Baytal Hikmah Al Hamidi Al Hasani di Kota Banjarbaru, MI Nur Asyiqal Musthafa di Barito Kuala, MI Al Jihad di Barito Kuala, MI Anwaarun Nabiyis Syaafii di Hulu Sungai Tengah, MI IT An-Nahl di Tabalong dan MI NU Al Munawwir di Tanah Bumbu.
Serta dua Raudhatul Athfal (RA), yakni RA Tanwirul Furqan di Kabupaten Banjar dan RA Nurul Islam Barabai di Hulu Sungai Tengah.