REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wanita diperbolehkan memakai perhiasan, bahkan dalam bentuk emas atau pakaian sutra. Hal itu merujuk pada keumuman makna ayat surah az-Zukhruf ayat 18. "Dan apakah patut orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran."
Ayat ini berbicara tentang anak perempuan. Sehingga, makna orang yang berperhiasan adalah kesenangan seorang wanita. Ayat ini diperkuat sebuah hadis yang diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, dan an-Nasa'i.
Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi Muhammad SAW mengambil sutra di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, kemudian bersabda, "Dua hal ini terlarang bagi laki-laki dari umatku." Dalam riwayat Ibnu Majah ditambahkan, "… dan diperbolehkan bagi wanita."
Karena itu, tak ada keraguan bahwa dijadikan cinta perempuan salah satunya kepada perhiasan. Tapi, bagaimana jika perhiasan itu, misalkan, kalung atau cincin bertuliskan asma Allah SWT?
Kaum wanita harus berhati-hati terhadap hal ini. Syekh Kamil Muhammad 'Uwaidah dalam Al-jami' Fii Fiqhi an-Nisa mengomentari hadis dari Anas bin Malik RA, ia berkata, "Apabila Nabi memasuki tempat buang air besar, beliau selalu menanggalkan cincinnya" (HR al-Khamsah kecuali Ahmad).
Hadis ini juga disahihkan Imam at-Tirmidzi dengan menambahkan bahwa cincin itu bertuliskan "Muhammad Rasulullah."
Syekh Kamil Muhammad mengatakan, tidak boleh membawa sesuatu yang terdapat nama Allah ke dalam kamar mandi. Tapi, ada sebab-sebab khusus diperbolehkannya membawa masuk cincin atau kalung yang bertulis nama Allah jika khawatir akan hilang, dengan syarat perhiasan itu ditutupi. Tersirat dalam hal ini mengenai diperbolehkannya perhiasan dengan lafaz Allah.
View this post on Instagram
Namun, ada pendapat lain yang tegas melarang pemakaian perhiasan dengan lafaz Allah. Lembaga Fatwa Kerajaan Arab Saudi melarang penggunaan perhiasan emas yang bertuliskan lafaz Allah.
Komite yang saat itu diketuai Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ini beralasan, perhiasan tersebut sering digunakan untuk menolak bala. Tak jarang terjadi pelecehan atas lafaz Allah tersebut, seperti tertidur di atasnya dan memakainya di tempat-tempat yang dilarang untuk membawa benda yang mengandung nama Allah.