REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini memberikan tanggapannya atas imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jamaah haji 2024 untuk menjadi saksi jika mengalami ketidaksesuaian layanan.
"KPK memang berwenang memanggil siapapun sebagai saksi. Tapi imbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara," kata Mellisa melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Selasa (19/8/2025).
Mellisa menegaskan, inti penyidikan KPK adalah dugaan kerugian negara dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan. Oleh karena itu, saksi yang relevan hanyalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses kebijakan tersebut.
"Jika KPK mengajak jamaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota," ujarnya.
Mellisa mengkhawatirkan imbauan KPK justru menggiring opini publik seolah-olah seluruh masalah haji 2024 adalah tindak pidana korupsi. Padahal, belum ada bukti keterkaitan antara keluhan jamaah dengan dugaan penyimpangan kuota.