REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ini mungkin adalah sebuah tema yang tabu bagi banyak orang. Namun, dalam kajian fikih klasik, pembahasannya pernah disampaikan oleh banyak ulama.
Orang kerap menyebut fenomena ini sebagai mimpi basah. Maknanya, mimpi yang berisi aktivitas seksual dan menyebabkan keluarnya keluarnya sperma pada laki-laki atau cairan pada perempuan.
Kasus mimpi basah, kata Syekh Muhammad al-Khasyat, memang banyak dialami oleh kaum Adam. Namun, ada pula perempuan yang pernah mengalami mimpi tersebut.
Dalam bukunya yang berjudul Fiqh an-Nisa', Syekh Muhammad al-Khasyat menegaskan, mimpi basah juga dapat menimpa kaum hawa.
Fakta tersebut diperkuat dengan kasus pengaduan Ummu Salim kepada Nabi Muhammad SAW. Istri Abu Thalhah tersebut bertanya kepada Rasulullah, apakah seorang perempuan bisa juga mengalami mimpi basah sebagaimana laki-laki dan apa hukumnya?
Nabi SAW menjawab bahwa mimpi serupa dirasakan pula oleh kaum perempuan. Bila keluar cairan, perempuan yang mengalami mimpi basah wajib mandi junub. Riwayat itu dinukilkan oleh Imam Muslim dari Ummu Salamah.
Memang, sulit mengidentifikasi ciri-ciri cairan itu karena terkadang tidak keluar dengan bentuknya seperti sperma perempuan. Dalam riwayat Muslim, ciri-ciri cairan perempuan tersebut disebutkan memiliki warna kuning dan bertekstur sangat lembut.
Komisi Fatwa Lembaga Wakaf Uni Emirat Arab menyebutkan, layaknya kaum laki-laki, mimpi seperti ini termasuk salah satu tanda balighnya perempuan di luar datangnya siklus menstruasi mereka.
Ini seperti dinukilkan dari seorang tokoh generasi salaf, Ibnu Abd al-Barr. Dalam kitabnya yang berjudul Al-Kafi, ia menegaskan, tanda usia baligh bagi perempuan selain haid adalah mimpi basah, tumbuhnya bulu, dan hamil.
Maka, lanjut Komisi Fatwa UIE, bila perempuan merasakan adanya cairan yang keluar, ia wajib membersihkan cairan tersebut bila terkena pakaian dan segera mandi junub. Bila ternyata ia tidak menemukan cairan, sekalipun merasakan ada "kenikmatan" dalam mimpi, maka ia tidak perlu mandi.
View this post on Instagram