Ahad 06 Jul 2025 05:00 WIB

Pesantren Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Jawa Timur Dukung

Sound horeg menimbulkan keresahan dan mengganggu lingkungan.

Rep: Fuji E. Permana/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi sound horeg
Foto: Republika/Daan Yahya
Ilustrasi sound horeg

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, baik dalam acara hiburan maupun demonstrasi di jalanan.

Sehubungan dengan itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendukung pelarangan sound horeg.

Baca Juga

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin menyatakan dukungannya terhadap pelarangan sound horeg. Ia menilai, keberadaan sound horeg telah banyak menimbulkan gangguan dan keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, MUI Jawa Timur pernah menangani kasus terkait hal tersebut.

“Nah, ini kemarin di MUI Jawa Timur itu ada hampir permasalahan yang mirip yakni takbiran dengan diiringi musik yang juga alat pengiringnya ini pakai sound horeg,” kata Kiai Ma’ruf, dukutip dari laman resmi MUI Jatim, Sabtu (5/7/2025).

Kiai Ma’ruf mengatakan, berdasarkan keputusan MUI Jawa Timur, takbiran memakai sound horeg tidak diperkenankan, apalagi jika bukan takbiran.

"Isinya hal-hal yang kemudian sekali lagi dengan dentuman suara yang keras lalu lewat di depan rumah orang yang misal ada orang sakit itu pasti terganggu. Lewat depan pondok pesantren atau sekolah, kemudian ada kiai sedang mengaji dan guru sedang mengajar lalu dilewati sound horeg ini pasti terganggu, belum lagi hal-hal negatif lain,” ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement