REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebut keputusan pemberhentiannya dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar pada Rabu merupakan prosedur yang inkonstitusional.
“Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini Rapat Harian Syuriah yang menyatakan memberhentikan saya, itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriah tidak punya wewenang untuk itu,” katanya, Rabu (26/11/2025).
Ia menegaskan ketua umum PBNU hanya bisa diberhentikan melalui Muktamar yang merupakan aturan mendasar dalam organisasi PBNU.
“Pembicaraan yang membahas saya di dalam rapat itu juga sama sekali tidak bisa diterima karena saya dilarang hadir untuk memberikan klarifikasi, meski peserta rapat yang lain meminta agar saya dihadirkan, tetapi semuanya ditolak,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan dalam Rapat Syuriah tersebut tidak dapat diterima karena memutuskan secara sepihak kebijakan yang berada di luar wewenangnya.




