Selasa 06 May 2025 10:55 WIB

Majelis Ulama Islam Singapura: Vasektomi tidak Diperbolehkan 

Tujuan utama dari pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Vasektomi pria (ilustrasi).
Foto: ist
Vasektomi pria (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masyarakat bertanya melalui laman About Islam mengenai pandangan agama Islam tentang keluarga berencana, khususnya vasektomi dan pengikatan tuba. Apakah hal tersebut diperbolehkan oleh aturan hukum Islam?

Menjawab pertanyaan tersebut, Dewan Agama Islam Singapura menyampaikan fatwanya bahwa keluarga berencana diperbolehkan selama metode yang digunakan tidak bersifat permanen.

Baca Juga

"Vasektomi tidak diperbolehkan karena bersifat permanen. Jenis ligasi tuba yang tidak dapat dipulihkan tidak diperbolehkan dalam Islam," demikian bunyi fatwanya yang dipublikasikan laman About Islam, Oktober 2024.  

Menanggapi pertanyaan itu, Majelis Ulama Islam Singapura (MUIS) menyatakan sebagai berikut:

Islam mendorong umatnya untuk menikah, berkembang biak, dan mengisi bumi. Salah satu tujuan dasar pernikahan dalam Islam adalah untuk memiliki anak, yang dibesarkan oleh orang tua sesuai dengan moral Islam sambil menjaga kualitas hidup mereka.

Karena alasan inilah Islam mengizinkan keluarga berencana dan penggunaan kontrasepsi selama syarat-syarat yang ditetapkan oleh Islam dalam hal ini diperhatikan.

Tujuan utama dari pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan. Namun pada saat yang sama, Islam menekankan pengasuhan anak yang baik agar mereka menjadi Muslim yang patut diteladani. Hal ini mungkin tidak akan tercapai jika seseorang memiliki terlalu banyak anak untuk ditangani.

Oleh karena itu, Islam memperbolehkan umatnya untuk merencanakan struktur keluarga mereka. Keluarga berencana diperbolehkan selama metode yang digunakan tidak bersifat permanen.

Oleh karena itu, vasektomi tidak diperbolehkan karena bersifat permanen. Hal ini karena metode KB yang tidak dapat dipulihkan akan membuat suami atau istri menjadi mandul selamanya, sehingga secara permanen mengubah ciptaan Allah.

Keluarga berencana meliputi penggunaan metode ritme, ejakulasi di luar vagina, kondom, pil KB, alat kontrasepsi dalam rahim (IUD), dan koyo pelepas hormon.

Pil pencegah kehamilan dibolehkan karena belum diketahui apakah sel telur istri telah dibuahi sperma suami atau belum. Oleh karena itu, tidak ada masalah dalam membunuh sel telur yang telah dibuahi.

Sedangkan untuk ligasi tuba, ada dua jenis: reversibel dan ireversibel. Jenis reversibel adalah ketika tuba falopi diikat atau disumbat dengan cincin atau klip, dan ini diperbolehkan. Jenis yang tidak dapat dipulihkan adalah ketika tuba falopi dipotong atau disegel dengan menggunakan arus listrik, yang akan membentuk bekas luka. Hal ini tidak diperbolehkan dalam Islam.

sumber : About Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement