REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Indonesia Halal Watch (IHW) menyarankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menuntaskan penyelidikannya terkait produk pangan olahan berlabel halal mengandung unsur babi. IHW meminta BPJPH tidak sekadar merilis produk tertentu dan menyatakan mengandung unsur babi.
Founder IHW, Ikhsan Abdullah menyampaikan, agar tidak menimbulkan fitnah dan memicu kecurigaan serta tidak merugikan dunia usaha, sebaiknya BPJPH melakukan investigasi secara tuntas. Dengan demikian, publik dapat memperoleh informasi yang jelas dimana letak fraud atau masalahnya pada masa depan.
"Apakah (letak fraud atau masalahnya) di informasi proses penerbitan fatwa (halal)? Pada tahap pemeriksaan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)? Atau apakah saat proses penerbitan sertifikasi halal oleh BPJPH?," kata Ikhsan kepada Republika, Rabu (23/4/2025).
Ia menambahkan, apakah letak fraud atau masalahnya muncul karen pelaku usaha mengganti bahan-bahan saat setelah mendapat sertifikasi halal dan tidak memberikan laporan. IHW menilai bisa juga masalahnya terjadi karena standar pemeriksaan laboratorium yang berbeda.

IHW mengingatkan bahwa publik masih ingat bagaimana semasa pandemi Covid-19 sering dijumpai perberbedaan hasil dalam tes Covid-19. Lab yang satu memberikan hasil positif dan yang lainya negatif, padahal yang objeknya sama.
Menurut Ikhsan, perlu juga dilakukan uji lab dengan laboratorium lain demi memperoleh pendapat pembanding.
"Tapi untuk saat ini, pemerintah wajib menarik produk berlabel halal mengandung unsur babi dari peredaran di tengah masyarakat dan sertifikat halalnya dibatalkan terlebih dahulu, karena telah meresahkan masyarakat," ujar Ikhsan.