Kamis 24 Apr 2025 08:22 WIB

Soal Jajanan Anak Mengandung Unsur Babi, BPJPH Diminta Tuntaskan Penyelidikan

IHW meminta BPJPH tidak sekedar merilis produk tertentu mengandung babi.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Salah satu produk marshmallow yang telah ditetapkan mengandung unsur babi oleh BPJPH dan BPOM, yaitu ChompChomp Flower Mallow masih beredar di minimarket Jakarta, Selasa malam (22/4/2025).
Foto: Republika/Muhyiddin
Salah satu produk marshmallow yang telah ditetapkan mengandung unsur babi oleh BPJPH dan BPOM, yaitu ChompChomp Flower Mallow masih beredar di minimarket Jakarta, Selasa malam (22/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Halal Watch (IHW) menyarankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menuntaskan penyelidikannya terkait produk pangan olahan berlabel halal mengandung unsur babi. IHW meminta BPJPH tidak sekedar merilis produk tertentu dan menyatakan mengandung unsur babi.

Founder IHW, KH Ikhsan Abdullah menyampaikan, agar tidak menimbulkan fitnah dan memicu kecurigaan serta tidak merugikan dunia usaha, sebaiknya BPJPH melakukan investigasi secara tuntas. Sehingga secara transparan publik dapat memperoleh informasi yang jelas dimana letak fraud atau masalahnya.

Baca Juga

"Apakah (letak fraud atau masalahnya) di informasi proses penerbitan fatwa (halal)? Pada tahap pemeriksaan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)? Atau apakah saat proses penerbitan sertifikasi halal oleh BPJPH?," kata Kiai Ikhsan kepada Republika, Rabu (23/4/2025).

Ia menambahkan, apakah letak fraud atau masalahnya muncul karen pelaku usaha mengganti bahan-bahan saat setelah mendapat sertifikasi halal dan tidak memberikan laporan. IHW menilai bisa juga masalahnya terjadi karena standar pemeriksaan laboratorium yang berbeda. 

IHW mengingatkan bahwa publik masih ingat bagaimana semasa pandemi Covid-19 sering dijumpai perberbedaan hasil dalam tes Covid-19. Lab yang satu memberikan hasil positif dan yang lainya negatif, padahal yang objeknya sama.

Maka, menurut Kiai Ikhsan, perlu juga dilakukan uji lab dengan laboratorium lain demi memperoleh second opinion. 

"Tapi untuk saat ini, pemerintah wajib menarik  produk berlabel halal mengandung unsur babi dari peredaran di tengah masyarakat dan sertifikat halalnya dibatalkan terlebih dahulu, karena telah meresahkan masyarakat," ujar Kiai Ikhsan.

IHW juga mendorong BPJPH terus melakukan investigasi terkait kasus makanan berlabel halal mengandung unsur babi. Supaya rilis BPJPH atas produk pangan olahan yang mengandung unsur babi dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara profesional dan akuntabel.

"Bila diperlukan Kepala BPJPH dapat menggandeng Polri, karena ada tindak pidana yang serius," ujar Kiai Ikhsan.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 11 batch produk dari sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine.

Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine. Dari sembilan produk tersebut, terdapat sembilan batch produk dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement