REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI pada Selasa (29/4/2025), memberi tanggapan akan temuan kandungan DNA babi pada sembilan produk pangan yang dirilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 21 April 2025.
Sembilan produk yang diumumkan BPJPH mengandung DNA babi, tujuh di antaranya telah diaudit oleh LPPOM. Direktur Utama Lembaga LPPOM Muti Arintawati mengatakan, berdasarkan penelusuran yang telah LPPOM lakukan melalui rekaman audit, pendalaman dengan auditor, dan dokumen pemeriksaan hasil pengujian laboratorium, LPPOM mengungkapkan, hasil dari audit yang dilakukan.
Menurut Muti, proses audit telah dilakukan secara menyeluruh sesuai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Kedua, pengujian laboratorium terhadap produk yang diaudit oleh LPPOM dengan metode Real-Time PCR di laboratorium terakreditasi menunjukkan tidak adanya kandungan babi.
Ketiga, Muti menyampaikan, data tersebut telah menjadi dasar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan fatwa kehalalan produk. Sementara itu, BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan halal tersebut.
"Selain penelusuran data, kami berupaya melakukan uji laboratorium terhadap produk yang dimaksud (BPJPH mengandung DNA babi), di pasaran, kami tidak berhasil menemukan seluruh produk nomor batch yang sama dengan yang diumumkan BPJPH karena produk tersebut telah ditarik dari peredaran," ujar Muti.
