REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i menyatakan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak pernah membatasi usia jamaah calon haji.
"Kemarin kan ada isu Kerajaan Arab Saudi membatasi usia jamaah 90 tahun. Saya ketemu Menteri Haji Syekh Tawfiq di Arab Saudi, tolong sampaikan enggak pernah itu kami ucapkan," tegas Romo ketika penutupan Manasik Haji Akbar Bank Sumut 1446 H/2025 M di Asrama Haji Medan, Selasa (15/4/2025).
Pihaknya melanjutkan, Pemerintah Arab Saudi telah menyepakati persyaratan bagi jamaah calon haji Indonesia adalah istitha'ah. Kemenag menegaskan pentingnya kebijakan istitha'ah sebagai syarat utama bagi jamaah calon haji saat melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M.
Istitha’ah adalah kemampuan jamaah calon haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan, dan keamanan menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.
“Bisa saja umurnya 90 tahun, istitha'ah. Meski ada umur yang 30 tahun, sudah tidak istitha'ah. Jadi standar kami bukan umur, tapi istitha'ah," jelas Romo.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menyampaikan, Pemerintah Saudi berencana membatasi jamaah haji dengan tidak mengizinkan pemberangkatan jamaah yang berusia di atas 90 tahun.
"Mungkin jumlahnya tidak banyak, tapi formasi sementara, mereka mungkin akan membatasi jamaah dengan tidak memberikan izin pada jamaah di atas 90 tahun. Suratnya akan segera dikirim," kata Hilman dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (3/1/2025).