REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat layanan bagi jamaah haji penyandang disabilitas dan lanjut usia dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Realitas jamaah kita memang banyak yang penyandang disabilitas, lebih banyak lagi yang sudah lansia. Menuangkan kebutuhan ini dalam undang-undang tidak mudah, apalagi sebagian berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi,” kata Marwan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Hal itu ia sampaikan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII dengan Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, Ketua Komisi Nasional Disabilitas, serta Komunitas Lansia Indonesia, di Nusantara II, Senayan, Jakarta (20/8/2025).
Marwan mencontohkan sejumlah persoalan yang selama ini muncul di lapangan, mulai dari keterbatasan fasilitas transportasi ramah disabilitas hingga ketiadaan layanan khusus lansia di pemondokan.
“Kalau sekarang kan belum menjadi tanggung jawab penuh. Kalau ada layanan, alhamdulillah, tapi kalau tidak, belum bisa dikatakan sebagai kesalahan. Ke depan, harus ada tanggung jawab penyelenggara, khususnya pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, ia menyinggung peran penting KBIHU dalam bimbingan jamaah haji. Menurutnya, keberadaan pembimbing sangat dibutuhkan agar pelaksanaan ibadah sesuai syariat. Namun, ia juga mengingatkan keterbatasan kuota haji menjadi tantangan dalam memberikan alokasi khusus bagi pembimbing.
“Kalau memberikan kuota khusus untuk pembimbing, maka akan mengurangi kuota jamaah yang sudah lama menunggu. Karena itu, undang-undang existing membatasi satu pembimbing untuk 135 jamaah,” kata Marwan.
