REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dakwah secara kebahasaan berasal dari bentuk da'a-yad'u yang berarti 'panggilan', 'seruan', atau 'ajakan.' Adapun menurut istilah agama Islam, dakwah merupakan setiap kegiatan yang bersifat menyeru, mengajak dan memanggil orang untuk beriman dan taat kepada Allah SWT sesuai dengan akidah, syariat dan akhlak Islam.
Yang dimaksud dengan ilmu dakwah adalah suatu ilmu yang berisi cara-cara dan tuntunan-tuntunan bagaimana seharusnya menarik perhatian orang lain untuk menganut, menyetujui dan atau melaksanakan suatu ideologi/agama, pendapat atau pekerjaan, tertentu. Orang yang menyampaikan dakwah disebut dai (juru dakwah), sedangkan orang yang menjadi objek dakwah disebut mad'u.
Para ulama berlainan pendapat dalam menetapkan hukum menyampaikan dakwah Islam itu. Ada yang menetapkannya sebagai fardhu kifayah (kewajiban kolektif) dan ada pula yang menetapkannya sebagai fardhu a'in (kewajiban individual).
Mereka sama-sama mendasarkan pendapat mereka pada surat Ali Imran ayat 104. Kata minkum dalam ayat tersebut ada yang menganggap mengandung pengertian tab'id (bagian), sehingga hukum dakwah menjadi fardhu kifayah. Ada pula yang menganggapnya sebagai zaaidah (tambahan), sehingga hukumnya menjadi fardhu 'ain.
Tujuan utama dakwah ialah mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat yang diridhai oleh Allah SWT, yakni dengan menyampaikan nilai-nilai yang dapat mendatangkan kebahagiaan dan kesejahteraan yang diridhai Allah SWT sesuai dengan segi atau bidangnya masing-masing.

Contoh Nabi
Setelah Nabi Muhammad SAW diangkat sebagai rasul Allah SWT. Nabi SAW melakukan dakwah Islam, baik secara lisan, tulisan maupun perbuatan. Beliau memulai dakwahnya kepada istrinya, keluarganya dan teman-teman karibnya. Dakwah ini pada mulanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Situasi pada waktu itu belum memungkinkan penyampaian dakwah secara terang-terangan.