REPUBLIKA.CO.ID, Sebagai salah satu rukun Islam, haji menjadi ibadah bagi setiap Muslim yang mampu. Mengambil dalam bahasa Alquran, para ulama mengistilahkannya dengan bahasa istitaah. Secara sederhana, yakni mampu dari segi harta, kesehatan, dan ke mampuan. Ketika seorang Muslim yang baligh sudah mencapai derajat ini, dia wajib untuk ke Tanah Suci.
Di dalam QS Ali Imran ayat 97, Allah SWT berfirman: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu (ba gi) siapa yang sanggup menga dakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlu kan sesuatu dari alam semesta)."
Rasulullah SAW mewajibkan umatnya yang mampu untuk ber haji minimal sekali seumur hidup. Rasulullah menyeru kaum Mus limin untuk bersegera berangkat ke Tanah Suci karena tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang akan terjadi padanya. Nabi juga pernah bersabda tentang manfaat haji bagi manusia di dunia dan akhirat.
"Selalu tunaikanlah haji dan umroh karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa se bagaimana api menghilangkan kotoran besi, emas, dan perak. Dan, tiada balasan bagi haji yang mabrur kecuali surga." (HR Tirmidzi).
Bunga bank
Pertanyaan dalam judul di atas berkaitan dengan bunga bank konvensional. Sementara itu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI ) No 1 tahun 2004 telah menetapkan hukum mengenai bunga dan riba.
Bunga (interest/fa'idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (alqardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut berdasarkan waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
Sementara itu, riba adalah tambahan (ziadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut riba nasi'ah. MUI pun menetapkan jika praktik pem bungaan uang saat ini telah me menuhi kriteria riba yang ter jadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi'ah. Dengan demi kian, praktik pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba dan riba haram hukumnya.
Praktik penggunaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh bank, asuransi, pa sar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu. Haramnya bunga bank juga ditetapkan oleh ormas Islam lainnya, seperti Muhammadiyah dan sebagian besar ulama NU.