Jumat 14 Feb 2025 16:09 WIB

Babe Haikal Tuding Masih Ada Oknum LPH Pungli, ALPHI Minta Sebut Siapa yang Terlibat

Biaya sertifikasi halal sudah diatur dalam Kepkaban No 22 Tahun 2024

Rep: Fuji EP/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) Elvina A Rahayu (kiri)
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) Elvina A Rahayu (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) Elvina A Rahayu buka suara terkait tudingan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M Haikal Hassan terkait adanya pungutan liar yang dilakukan oknum LPH. Alvina meminta jika memang ada oknum yang melakukan pungli harus jelas siapa LPH yang terlibat. Alvina mengungkapkan, kejelasan tersebut penting agar tidak ada tudingan yang menyasar semua LPH.

Lebih jauh, dia meminta agar dilakukan pengecekan terkait tingginya biaya sertifikasi halal yang disebutkan apakah harga sertifikasi dari LPH sudah sesuai ketentuan atau tidak. Dia pun menyebut ada juga kemungkinan biaya sertifikasi sudah dikerek terlebih dahulu oleh konsultan. "Seharusnya yang pertama dilakukan harus dicek, apakah harga-harga yang dikeluarkan LPH itu sudah benar sesuai ketentuan yang berlaku, tapi kalau harga yang mahal itu dikeluarkan oleh konsultan atau broker, itu bukan kesalahan LPH," ujar Elvina saat berbincang dengan Republika lewat sambungan telepon, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga

Dia menyampaikan bahwa biaya sertifikasi halal reguler sudah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Kepkaban) Nomor 22 Tahun 2024. Jika sebuah restoran memiliki puluhan cabang atau outlet, maka biaya sertifikasi halalnya bisa sampai ratusan juta.

Elvina menyampaikan simulasi dan estimasi biaya sertifikasi halal reguler berdasarkan Kepkaban Nomor 22 Tahun 2024 untuk UMK di Jakarta. Untuk usaha jenis restoran, katering atau kantin dalam hal ini penyedia makanan dan minuman dengan pengolahan, biaya yang dibutuhkan minimal Rp 3.420.000 sampai Rp 5.400.000. Berdasarkan simulasi perhitungan dari aplikasi siHalal.

Ia menerangkan, biaya tersebut tergantung jumlah produk yang dijual di satu outlet. Jika jumlah produknya 1 sampai 20 maka biayanya Rp 3.420.000. "Jika jumlah produknya 21 sampai 40 maka biayanya Rp 4.080.000 dan jika jumlah produknya 41 sampai 60 biayanya Rp 7.740.000," kata Elvina.

 

Ia menambahkan, harga tertinggi Rp 5.400.000 jika produknya lebih dari 61 jenis. Harga tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Berdasarkan simulasi perhitungan siHalal.

Namun, Elvina menambahkan, perhitungan berdasarkan simulasi di aplikasi siHalal, ada kekeliruan pada komponen Uang Harian Perjalanan Dinas (UHPD). Seharusnya, nilainya sebesar Rp 210.000, namun pada aplikasi siHalal dipatok sebesar Rp 140.000.

Elvina mengatakan, terkait perhitungan biaya audit berdasarkan Kepkaban Nomor 22 Tahun 2024 dengan simulasi perhitungan kategori penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan (restoran) ada tiga skenario perhitungan yang berbeda. Hal tersebut akibat adanya pemahaman yang berbeda dengan bagaimana LPH membaca aturan dan penjelasan dari pihak BPJPH.

"Poinnya di sini adalah dari aturan BPJPH terkait perhitungan biaya untuk pelaku UMK, didapatkan kisaran biaya pemeriksaan kategori penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan (restoran) sebesar sekitar Rp 2.500.000 sekian untuk 20 produk dengan UHPD dan transport yang dihitung hanya 1 manday. Di simulasi perhitungan yang lain biaya sampai 6.882.000 per outletnya untuk kategori yang sama.

Ia menerangkan, ketika LPH mendapatkan pelaku UMK dengan outlet atau cabang yang jumlahnya 50 sampai 60, maka perhitungan biaya normalnya adalah biaya per outlet dikali dengan jumlah outlet. Besarnya biaya yang akan ditetapkan oleh LPH dapat bervariasi yang penting tidak lebih dari harga yang ditetapkan.

"Kalau sebuah restoran (UMK) punya 10 outlet (cabang), maka jika diasumsikan satu outlet biaya pemeriksaan (auditnya) Rp 5.000.000, artinya 10 outlet biayanya mencapai Rp 50.000.000," ujar Elvina.

Elvina menganalogikan, jika sebuah restoran penyedia makanan dan minuman dengan pengolahan mempunyai 60 outlet, maka Rp 5.000.000 dikali 60 outlet, biayanya mencapai Rp 300.000.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement