Jumat 14 Feb 2025 05:24 WIB

Kemenag Umumkan Daftar Nama Jamaah Haji Reguler yang Berangkat 2025, Ini Linknya

Calon jamaah tersebut belum pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun.

Jamaah haji melakukan sujud syukur saat tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (23/6/2024). Sebanyak 449 orang jamaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama debarkasi Makassar tiba di tanah air setelah melaksanakan ibadah haji 1445 H di Arab Saudi.
Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
Jamaah haji melakukan sujud syukur saat tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (23/6/2024). Sebanyak 449 orang jamaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama debarkasi Makassar tiba di tanah air setelah melaksanakan ibadah haji 1445 H di Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  Kementerian Agama telah merilis daftar nama calon jamaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang tertuang dalam Surat bernomor B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025.

"Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU Muhammad Zain di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga

Daftar nama calon jamaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.

Pertama, calon jamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan berstatus aktif, berusia paling rendah 18 tahun.

Berikutnya, dia belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

Ketiga, prioritas calon jamaah haji reguler lanjut usia yang ditentukan secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi dan terdaftar sebagai jamaah calon haji paling sedikit lima tahun atau telah terdaftar sebagai jamaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.

Daftar nama tersebut dapat diakses melalui tautan sebagai berikut https://drive.google.com/drive/folders/1X9JtECyQJiME0VQ2DX4Nm-YhaTJiAWMo

Sebelumnya, Kementerian Agama membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jamaah calon haji reguler 1446 Hijriah/2025 Masehi yang mulai dibuka pada 14 Februari 2025, menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Pelunasan Bipih jamaah haji reguler 1446 Hijriah mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement