Jumat 14 Feb 2025 13:52 WIB

ALPHI Akui Biaya Sertifikasi Halal Bisa Mencapai Ratusan Juta Rupiah, Begini Penjelasannya

Restoran dengan 60 outlet maka semua outletnya harus membayar biaya sertifikasi halal

Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) Elvina A Rahayu hadir dalam acara Forum Group Discussion (FGD) dan workshop di Jakarta, Kamis (21/9/2023). FGD dan Workshop yang diselenggarakan oleh Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) ini mengangkat tema Bersinergi Memperkuat Regulasi Ekosistem Halal Untuk Perlindungan Konsumen Muslim. Tema ini ambil dalam rangka menyatukan langkah para stakeholder yang ada dalam rangkaian proses sertifikasi halal di Indonesia.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) Elvina A Rahayu hadir dalam acara Forum Group Discussion (FGD) dan workshop di Jakarta, Kamis (21/9/2023). FGD dan Workshop yang diselenggarakan oleh Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) ini mengangkat tema Bersinergi Memperkuat Regulasi Ekosistem Halal Untuk Perlindungan Konsumen Muslim. Tema ini ambil dalam rangka menyatukan langkah para stakeholder yang ada dalam rangkaian proses sertifikasi halal di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Elvina A Rahayu menyampaikan bahwa biaya sertifikasi halal reguler sudah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Kepkaban) Nomor 22 Tahun 2024. Jika sebuah restoran memiliki puluhan cabang atau outlet, maka biaya sertifikasi halalnya bisa sampai ratusan juta.

Elvina menyampaikan simulasi dan estimasi biaya sertifikasi halal reguler berdasarkan Kepkaban Nomor 22 Tahun 2024 untuk UMK di Jakarta. Namun terkait perhitungan biaya audit berdasarkan Kepkaban Nomor 22 Tahun 2024 dengan simulasi perhitungan kategori penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan atau restoran, ada tiga skenario perhitungan.

Baca Juga

"Adanya tiga skenario perhitungan karena adanya pemahaman yang berbeda antar LPH membaca aturan dan juga BPJPH dalam menjelaskannya," kata Elvina kepada Republika, Kamis (13/2).

Ia menjelaskan, simulasi perhitungannya, jika pelaku usaha memiliki 20 produk dengan mandays sejumlah 4, namun UHPD dan transportasi auditor dihitung 1 mandays yaitu sebesar Rp 2.560.000.

Jika pelaku usaha memiliki 20 produk dengan mandays sejumlah 4, dan UHPD dan transportasi auditor dihitung masing-masing 4 mandays yaitu sebesar Rp 3.700.000. Apabila pelaku usaha memiliki 20 produk dengan mandays sejumlah 4, namun lokasi LPH dan pelaku usaha berbeda provinsi serta UHPD dan transportasi auditor dihitung 1 mandays yaitu sebesar Rp 6.882.000.

 

photo
Infografis tahapan kewajiban sertifikasi halal dari BPJPH - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement