REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Elvina A Rahayu menyampaikan bahwa biaya sertifikasi halal reguler sudah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Kepkaban) Nomor 22 Tahun 2024. Jika sebuah restoran memiliki puluhan cabang atau outlet, maka biaya sertifikasi halalnya bisa sampai ratusan juta.
Elvina menyampaikan simulasi dan estimasi biaya sertifikasi halal reguler berdasarkan Kepkaban Nomor 22 Tahun 2024 untuk UMK di Jakarta. Namun terkait perhitungan biaya audit berdasarkan Kepkaban Nomor 22 Tahun 2024 dengan simulasi perhitungan kategori penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan atau restoran, ada tiga skenario perhitungan.
"Adanya tiga skenario perhitungan karena adanya pemahaman yang berbeda antar LPH membaca aturan dan juga BPJPH dalam menjelaskannya," kata Elvina kepada Republika, Kamis (13/2).
Ia menjelaskan, simulasi perhitungannya, jika pelaku usaha memiliki 20 produk dengan mandays sejumlah 4, namun UHPD dan transportasi auditor dihitung 1 mandays yaitu sebesar Rp 2.560.000.
Jika pelaku usaha memiliki 20 produk dengan mandays sejumlah 4, dan UHPD dan transportasi auditor dihitung masing-masing 4 mandays yaitu sebesar Rp 3.700.000. Apabila pelaku usaha memiliki 20 produk dengan mandays sejumlah 4, namun lokasi LPH dan pelaku usaha berbeda provinsi serta UHPD dan transportasi auditor dihitung 1 mandays yaitu sebesar Rp 6.882.000.
