REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, pentingnya pemenuhan nilai halal dan thoyyib pada sektor budidaya serta produk-produk perikanan.
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, hal ini perlu ditekankan mengingat perikanan memberikan berbagai manfaat signifikan bagi ketahanan pangan masyarakat, serta berimplikasi penting bagi ekonomi dan lingkungan.
“Melihat urgensi yang sedemikian besar bagi masyarakat, sektor budidaya perikanan hingga industri pengolahannya merupakan rantai nilai yang harus memenuhi aspek halal dan thoyyib, halal dan sehat. Sebab konsumsi ikan yang sehat akan menjadikan kita juga sehat,” kata Aqil dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Ia mengatakan, terdapat sejumlah aspek yang berpotensi menyebabkan produk ikan terkontaminasi atau menjadi tidak halal.
“Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengenali titik kritis kehalalan yang berpotensi menyebabkan ikan yang halal menjadi syubhat atau tidak halal,” ujarnya.
Aqil menjelaskan sejumlah titik kritis kehalalan dalam budidaya perikanan mencakup beberapa aspek, di antaranya berkaitan dengan sumber benih yang berasal dari rekayasa genetik.
“Sebagaimana ketentuan regulasi, bahwa produk rekayasa genetik merupakan jenis produk yang harus dipastikan kehalalan melalui sertifikasi halal. Perlu ditelusuri apakah unsur genetik yang digunakan berasal dari sumber yang halal atau sebaliknya,” kata Aqil.
Selain itu, ia menambahkan sejumlah aspek lain juga dapat menentukan kehalalan. Misalnya terkait pakan, penggunaan hormon dan suplemen, panen, distribusi, hingga pengolahannya.
“Pendistribusian harus pula dipastikan terhindar dari kontaminasi. Begitu juga pengolahan pascapanen, harus melalui proses yang memenuhi kriteria kehalalan,” ujar dia.
Aqil pun mengajak pemangku kepentingan terkait termasuk Balai Riset Pemuliaan Ikan (BRPI) agar dapat terus melakukan edukasi kepada para pelaku usaha di sektor industri perikanan, khususnya dalam pemenuhan aspek halal sebagaimana diwajibkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, Kepala BRPI Agus Cahyadi menyampaikan berkomitmen untuk menjadi mitra masyarakat dalam mendukung pemahaman akan pentingnya kehalalan produk perikanan.
Ia mengatakan meskipun ikan tergolong hewan halal, tapi adanya titik-titik kritis kehalalan harus dipahami dan diperhatikan dalam proses budidaya.
“Ikan memang secara umum halal, tetapi ternyata ada titik kritisnya. Pakan, obat, dan vitamin yang digunakan dalam proses budidaya bisa menjadi sumber kontaminasi jika mengandung bahan yang tidak halal, seperti gelatin atau unsur dari bangkai. Di sinilah pentingnya edukasi dan pengawasan,” kata Agus.