REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf melibatkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama dalam pencegahan gratifikasi seperti yang ditunjukkan saat resepsi pernikahan anaknya yang digelar di Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (27/12/2024), Gus Irfan, sapaan akrab Kepala BP Haji, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmennya sebagai pejabat negara untuk memberikan teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Sebagai pejabat negara, kami harus menjadi contoh. Pemberantasan korupsi dimulai dengan mengendalikan gratifikasi,” kata dia usai resepsi pernikahan tersebut.
Gus Irfan menjelaskan, BP Haji masih dalam proses transisi dan belum ada aparat pengawasan internal. Oleh karena itu, dia melibatkan Itjen Kemenag dalam proses ini.
“Dalam masa transisi ini, kami menyadari pentingnya pendampingan dari pihak yang kompeten untuk memastikan tata kelola yang baik. Oleh sebab itu, kehadiran Itjen Kemenag menjadi sangat penting untuk membantu kami,” imbuhnya.
Dalam keterangan yang sama, Wakil Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenag Darwanto mengapresiasi langkah preventif yang dilakukan oleh Gus Irfan.
Menurut dia, ini merupakan inisiatif yang positif dalam mencegah risiko gratifikasi, terutama dalam penyelenggaraan acara keluarga yang melibatkan pejabat negara.
“Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang mencakup uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, hingga fasilitas lain," katanya.