Rabu 27 Aug 2025 15:16 WIB

Gelar Raker Pertama Usai UU Disahkan, BP Haji Beberkan 15 Masalah Perhajian ke Kemenag

Gus Irfan mengapresiasi kerja keras Kemenag yang menyukseskan haji 2025.

Rep: Mg159/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) KH Mochamad Irfan Yusuf saat ditemui Republika di kantornya di Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) KH Mochamad Irfan Yusuf saat ditemui Republika di kantornya di Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Mochammad Irfan Yusuf, Kepala Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyampaikan sebanyak 15 masalah dalam penyelenggaraan haji 2025 kepada Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Agama, Kepala BP Haji, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Rabu (27/8/2025).

Baca Juga

Sebelumnya, tokoh yang biasa disapa Gus Irfan ini, mewakili BP Haji menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kemenag karena telah menyukseskan penyelenggaraan haji 2025. Namun, terdapat beberapa poin permasalahan yang menjadi catatan BP Haji. Gus Irfan menilai, permasalahan ini cukup mengganggu kelancaran penyelenggaraan haji 2025.

“...Masih terdapat beberapa permasalahan yang cukup mengganggu kelancaran penyelenggaraan haji tahun 2025 kemarin,” ucap Gus Irfan di Raker Komisi VIII DPR RI, Rabu (27/8/2025).

Adapun 15 poin permasalahan yang Gus Irfan sampaikan yaitu:

  1. Ketidaksinkronan pengolahan data jemaah terhadap pengelompokan data jamaah pasa syarikah;
  2. Mobilisasi jamaah dan barang bawaan jemaah dari bandara menuju hotel pada saat kedatangan kurang terorganisir dengan baik;
  3. Tidak akuratnya penempatan jamaah di hotel-hotel yang sudah dikontrak sesuai dengan manifes kedatangan jamaah;
  4. Pembagian kartu Nusuk kepada sebagian besar jamaah terlambat dan tidak terorganisir dengan baik;
  5. Sebagian konsumsi tidak memenuhi gramasi porsi makan;
  6. Masih banyak jamaah yang tidak tepat waktu/terlambat masuk Arafah;
  7. Mobilisasi sebagian jamaah dari Arafah menuju Muzdalifah tidak terorganisir dengan baik;
  8. Pengalokasian waktu dan jumlah jamaah di Muzdalifah tidak sesuai dengan kapasitas Muzdalifah;
  9. Pengangkutan jamaah dari Muzdalifah ke Mina tidak sesuai dengan rencana;
  10. Sebagian jamaah tidak mendapatkan tempat di dalam tenda di Arafah dan Mina;
  11. Sebagian besar jamaah yang sudah mendaftar safari wukuf tidak terlayani;
  12. Kebijakan tata kelola DAM belum final, sehingga pemrosesan DAM oleh jamaah yang tidak seragam;
  13. Keterbatasan fasilitas akomodasi dan konsumsi bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arafah dan Mina;
  14. Keterlambatan penyediaan konsumsi oleh BPKH Limited pada tanggal 14 dan 15 Dzulhijjah 1446 H dan sebagian konsumsi yang tidak terlambat tidak memenuhi standar dan tidak layak untuk dikonsumsi; dan
  15. Pembagian uang kompensasi atas ketiadaan dan keterlambatan konsumsi dari BPKH Limited tidak terorganisir dengan baik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement