Jumat 03 Oct 2025 16:55 WIB

Menteri Haji Sambangi KPK Gencarkan Pencegahan Korupsi

KPK dinilai tidak hanya mendukung melalui upaya-upaya penindakan saja.

Menteri Haji dan Umroh Mochammad Irfan Yusuf
Foto: Dok BP Haji
Menteri Haji dan Umroh Mochammad Irfan Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025). Kedatangan Gus Irfan untuk membahas berbagai aspek pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Siang ini, KPK menerima audiensi dari Kementerian Haji dan Umrah, dalam kerangka pencegahan korupsi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga

Budi mengatakan, KPK tidak hanya mendukung melalui upaya-upaya penindakan saja, namun juga pencegahan. Salah satunya melalui kajian untuk memotret titik-titik rawan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem dalam penyelenggaraan haji.

"KPK berharap melalui kedua pendekatan tersebut, penindakan dan pencegahan, menjadi pemantik bagi perbaikan salah satu pelayanan publik ini," ujar dia.

photo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. - (Republika.co.id)

Budi mengatakan, KPK selalu terbuka dalam bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan korupsi salah satunya untuk mendukung perwujudan good governance.

Sementara itu, Gus Irfan tiba sekitar pukul 13.47 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Gus Irfan pun langsung masuk ke dalam Gedung Merah Putih."Nanti, nanti ya," kata dia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

photo
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan sebagai saksi selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. - (Republika/Prayogi)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement