Sementara itu, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan seragam Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika sejak awal berdiri.
Karena itu, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," kata dia.
Yudian menambahkan, pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka. BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.
Menurut dia, penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan didasari kesukarelaan. Hal itu hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
"Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut," kata dia.