Selasa 16 Jan 2024 15:32 WIB

Inggris akan Larang Hizbut Tahrir

Bila disetujui maka larangan akan mulai berlaku pada Jumat (19/1/2024).

Rep: Lintar Satria/ Red: Setyanavidita livicansera
Turis asing berkumpul di sekitar kotak telepon umum berwarna merah di Westminster, London, Inggris, (29/1/2023).
Foto: EPA-EFE/ANDY RAIN
Turis asing berkumpul di sekitar kotak telepon umum berwarna merah di Westminster, London, Inggris, (29/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Inggris mengatakan Hizbut Tahrir merupakan kelompok anti-semit dan harus dilarang. London menuduh kelompok itu sebagai organisasi teroris.

Kantor Kementerian Dalam Negeri mengatakan, pekan ini parlemen akan mendebatkan proposal untuk menjadikan kelompok ilegal berdasarkan undang-undang antiterorisme Inggris. Bila disetujui maka larangan akan mulai berlaku pada Jumat (19/1/2024).

Baca Juga

Hizbut Tahrir berbasis di Lebanon tapi beroperasi di lebih dari 30 negara termasuk Amerika Serikat (AS) dan Kanada. Beberapa pekan terakhir mereka kerap menggelar unjuk rasa pro-Palestina di London setelah perang Israel di Gaza pecah.

Polisi mengatakan, salah satu anggotanya berteriak "jihad" dalam video yang direkam pada bulan Oktober. Meski pada saat itu petugas memutuskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

"Hizbut Tahrir merupakan organisasi anti-semit yang aktif mempromosikan dan mendorong terorisme, termasuk memuji dan merayakan serangan 7 Oktober yang mengerikan," kata Menteri Dalam Negeri, James Cleverly, Selasa (16/1/2024).

Menteri Keamanan Tom Tugendhat mengatakan perayaan kelompok tersebut atas serangan Hamas terhadap Israel "memalukan." Dalam pernyataannya Kementerian Dalam Negeri menambahkan kelompok ini juga memiliki "sejarah memuji dan merayakan serangan terhadap Israel dan serangan terhadap orang Yahudi secara lebih luas."

Hizbut Tahrir, yang berusaha menyatukan dunia muslim di bawah kekhalifahan teokratis, sudah dilarang di beberapa negara, termasuk Jerman, Mesir, Arab Saudi, Cina, dan Pakistan. Austria melarang simbol-simbol kelompok ini pada tahun 2021. Indonesia membubarkan Hizbut Tahrir pada 2017.

Sudah lama ada perdebatan di Inggris untuk melarang kelompok ini, tetapi peninjau independen pemerintah atas undang-undang terorisme pada tahun 2011 menyatakan kelompok ini tidak menganjurkan kekerasan. Seruan untuk meninjau kembali kebijakan tersebut semakin meningkat sejak serangan Hamas pada Oktober 2023.

Jika disetujui, maka menjadi anggota atau mengundang dukungan untuk kelompok tersebut merupakan tindak pidana, yang dapat dihukum hingga 14 tahun penjara. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement