Selasa 08 May 2018 08:18 WIB

PBNU Ajak Eks HTI untuk Dakwah bersama NU

Penerbitan Perpu Ormas dinilai respon dan tindakan tepat yang dilakukan pemerintah.

Rep: Amri Amrullah/Mabruroh/ Red: Didi Purwadi
Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nahdlatul Ulama (NU) menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. NU pun mengajak mereka yang selama ini tergabung dan berafiliasi dengan HTI untuk bergabung bersama ormas-ormas lain yang ada.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mengajak mereka yang dahulu bergabung dengan HTI agar bergabung bersama NU. ''Mari bergabung dengan NU untuk wujudkan dakwah Islam yang damai dan toleran dalam bingkai NKRI dan Pancasila,'' kata kata pria kelahiran Cirebon ini dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (8/5).

Helmy mengatakan NU konsisten untuk mendukung pemerintah dalam upaya melawan segala bentuk atau tindakan dan juga perkumpulan yang melawan Pancasila. “Segala bentuk dan upaya yang bertujuan untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara, akan terus kami tentang dan lawan,” kata Helmy menjelaskan.

Lebih lanjut, Helmy mengatakan bahwa segala bentuk dan upaya yang bertentangan dengan ideologi Pancasila harus ditindak tegas. Penerbitan Perppu Ormas tahun 2017 merupakan respons dan tindakan sangat tepat yang dilakukan oleh pemerintah.

“PBNU mendukung. Karena, selama ini belum ada pengaturan-pengaturan yang lebih teknis soal hal itu,'' katanya. ''Jadi, perppu ini kan adalah dalam rangka melakukan hal-hal yang dianggap diperlukan oleh negara.''

Helmy menilai Perppu Ormas menjadi sangat penting keberadaannya agar pemerintah bisa menangkal gerakan-gerakan atau benih ke arah terorisme, radikalisme, atau ormas yang terbukti bertentangan dengan ideologi negara atau Pancasila.

“Apa pun risikonya, kami mendukung," ujar Helmy. Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik keputusan PTUN yang menolak gugatan sejumlah pihak yang mempermasalahkan Perppu Ormas tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement