Kamis 10 Aug 2023 19:54 WIB

Lembaga Pengelola Zakat Diimbau Penuhi Standar Kepatuhan Syariah

Keuangan LPZ harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kementerian Agama Muhibuddin, saat menyampaikan informasi terkait Lembaga Pengelola Zakat (LPZ).
Foto: Dok. Kemenag
Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kementerian Agama Muhibuddin, saat menyampaikan informasi terkait Lembaga Pengelola Zakat (LPZ).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kementerian Agama Muhibuddin menyampaikan, Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) mesti teraudit agar sesuai dengan standar kepatuhan syariah (shariah compliance). 

“Setiap LPZ harus diaudit keuangannya oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),” ungkapnya pada kegiatan Pembinaan Audit Syariah Lembaga Zakat se-Provinsi Sumatra Barat Tahun 2023 di Padang, mengutip keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga

“Hal itu dilakukan untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran ketentuan syariah baik dalam pengelolaan, penghimpunan, dan penyaluran dana zakat,” sambung Muhibuddin.

Selain itu, menurut Muhibuddin, kualitas audit syariah juga akan membangun kepercayaan umat pada LPZ. “Jika telah teraudit, maka umat akan percaya pada lembaga zakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penais Zawa Kanwil Kemenag Sumatra Barat, Yufrizal mengatakan, pemerintah (Kemenag) akan melakukan pembinaan dan pengawasan bagi LPZ.

"Termasuk mengayomi LPZ dari aspek regulasi, optimalisasi pengumpulan zakat, hingga tata kelola,” jelasnya.

Sebagai informasi, kegiatan Pembinaan Audit Syariah Lembaga Zakat mengundang 25 peserta yang terdiri dari unsur BAZNAS kabupaten/kota dan perwakilan LAZ se-Sumatra Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement