REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kementerian Agama Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara mengedukasi siswa madrasah agar menghindari pernikahan di usia sekolah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Minahasa Tenggara Muhammad Thaib Mokobombang mengatakan ada ratusan siswa madrasah yang mendapatkan edukasi soal pernikahan di usia sekolah. Mereka diharapkan bisa memberikan dampak besar bagi teman-teman di lingkungan dia berada.
Hal tersebut menjadi langkah yang strategis dengan memberikan edukasi sejak dini dimulai dari remaja usia sekolah. “Kegiatan ini bertujuan memberikan bimbingan dan juga menambah pengetahuan anak-anak remaja usia sekolah," katanya, Kamis (10/8/2023).
Ia menjelaskan kegiatan ini merupakan Program Kementerian Agama dengan harapan agar remaja memiliki bekal dan persiapan di kemudian hari ketika mereka sudah memasuki jenjang pernikahan ini.
Dia mengatakan kegiatan bimbingan perkawinan remaja usia sekolah ini untuk membuka wawasan para pelajar agar tidak terburu-buru menikah pada usia yang belum cukup.
“Dengan adanya kegiatan bimbingan perkawinan remaja usia sekolah ini, dapat membuka cara pandang adik-adik dan membantu pengembangan potensi yang ada pada diri adik-adik sekalian, tentunya juga dapat memahami dampak dan risiko dari pernikahan dini,” ujarnya.
Mokobombang berharap dengan adanya kegiatan ini, remaja usia sekolah dapat memahami UU No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, sehingga nantinya tidak ada lagi remaja yang menikah di bawah umur.
“Saya harap kepada adik-adik sekalian, untuk dapat memahami UU No 16 Tahun 2019 tentang pernikahan, karena ini meliputi batas usia untuk melakukan perkawinan, dan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun,” katanya.