REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama akan mengambil langkah tegas terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara. Jika terbukti, Kemenag akan menjatuhkan sanksi terhadap oknum tersebut.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustamin mengatakan sedang menyelidiki kasus tersebut. “Kami sedang menginvestigasi dugaan pungli di KUA Sunggal yang terletak pada wilayah Deli Serdang. Ada sanksi, jika terbukti,” kata Zainal Mustamin, dikutip Republika dari web resmi Kemenag pada Rabu (2/8/2023).
Zainal mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatra Utara untuk menindaklanjuti dugaan pungli tersebut. “Hari ini, tim SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Kanwil Kemenag Sumut sudah memanggil pegawai yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” ujar Zainal.
Ia menambahkan, Kemenag tidak akan menoleransi pungutan liar (pungli) yang terjadi di KUA. “Tarif pelayanan KUA sudah jelas. Kami tidak akan mentoleransi kalau ada aduan pungli,” kata Zainal.
“Bila masyarakat ada yang mengalaminya, jangan ragu melaporkan. Kami akan segera menindaklanjuti,” ujarnya.
Zainal menambahkan masyarakat dapat melaporkan dugaan pungutan liar di KUA melalui aplikasi PUSAKA atau email: [email protected].