Sabtu 10 Jun 2023 14:29 WIB

FKUB Jabar Sayangkan Usulan Penghapusan Rekemondasi Izin Rumah Ibadah, Ini Alasannya   

FKUB Jabar menilai rekomendasi FKUB tetap diperlukan untuk rumah ibadah

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti / Red: Nashih Nashrullah
Ketua FKUB Jawa Barat, KH Rafani Akyar, menyatakan FKUB Jabar menilai rekomendasi FKUB tetap diperlukan untuk rumah ibadah
Foto: Dok. Republika
Ketua FKUB Jawa Barat, KH Rafani Akyar, menyatakan FKUB Jabar menilai rekomendasi FKUB tetap diperlukan untuk rumah ibadah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Terkait penghapusan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mendirikan rumah ibadah oleh Menteri Agama, Ketua FKUB Jawa Barat KH Rafani Achyar menejelaskan belum menerima keputusan apapun dari Kementerian Agama.

"Justru sudah sejak lama peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 sebenarnya telah ada usulan dari masyarakat dan berbagai umat beragama untuk menguatkan PBM tersebut menjadi undang-undang, "ujar dia kepada Republika.co.id, Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga

Hanya saja, menurut Rafani proses pembuatan undang-undang membutuhkan waktu dan prosedur yang lama dan tidak mudah sehingga mereka sepakat untuk mengajukan PBM menjadi kepres atau perpres.

Proses terakhir sesuai informasi yang didapatnya Kepres atau Perpres tersebut telah ada di meja Presiden sehingga hanya tinggal menunggu pengesahannya saja.

"Seharusnya ketika berkas tersebut telah ada di meja Presiden, menag harusnya lebih dahulu telah mengetahui isi dari Perpres atau Kepres karena dibahas bersama dengan perwakilan umat beragama, "ujar dia.

Sehingga aneh rasanya, muncul usulan untuk penghapusan rekomendasi FKUB. Karena menurut Rafani, rekomendasi FKUB tetap masih ada di Kepres atau Perpres tersebut.

Tetapi memang ada penyederhanaan prosedur. Karena selama ini permasalahan pendirian rumah ibadah biasanya adalah karena ada aturan harus ada daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah. Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.

Baca juga: Masuk Islam, Zilla Fatu Putra Umaga Pegulat WWE Ini Beberkan Alasannya yang Mengejutkan

"Biasanya sulit mengumpulkan KTP umat 90 orang di satu wilayah dan 60 dukungan masyarakat setempat atau jika terkumpul dan dapat izin dari ketua RT dan RW dipersulit oleh kepala desa atau lurah, "ujar dia.

Dalam Kepres atau perpres nantinya poin ini sebenarnya yang diubah. Misalnya syarat jumlah jamaah yang ada atau dukungan warga yang dikurangi dan izin birokrasi yang dipermudah.

Tetapi rekomendasi FKUB tetap harus ada. Karena salah satu tujuan keberadaan FKUB adalah untuk memberikan rekomendasi ini.

Jika rekomendasi hilang maka keberadaan FKUB menjadi tidak berfungsi. Dan ini menjadi kontroversi baru kembali. 

Sebelumnya Pada rapat dengar pendapat dengan DPR-RI Senin (5/6/2023) lalu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan saran memangkas izin pendirian rumah ibadah. Sebelumnya, pendirian rumah ibadah membutuhkan rekomendasi dari lebih satu instansi.

"Dulu itu ada SKB (surat keputusan bersama) dua menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri). (Isinya) bahwa ada dua rekomendasi apabila hendak mendirikan rumah ibadah, yaitu dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan Kemenag. Sekarang kami menghapus satu rekomendasi, sehingga cukup dari Kemenag dan ini kami ajukan dalam Perpres, " kata Menag.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement