REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian Haji dan Umrah melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Haji dan Umrah, karena ingin memperkuat sistem penyelenggaraan haji.
Menurut dia, revisi UU tersebut bukan dimaksudkan untuk mengubah esensi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang telah terbangun selama ini. Dengan penguatan dan penyempurnaan sistem, Presiden berharap penyelenggaraan haji dan umrah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan jamaah.
"Serta prinsip tata kelola pemerintahan yang moderen, transparan dan akuntabel," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Setiap tahun, menurut dia, jutaan Muslim di Indonesia menantikan kesempatan untuk dapat melaksanakan rukun Islam ke-5 tersebut. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar proses keberangkatan pelayanan di tanah suci hingga kepulangan berlangsung dengan tertib aman nyaman dan sesuai dengan syariat.
Pada masa mendatang, dia mengatakan, tanggung jawab ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu kementerian yang dibentuk tersebut untuk mengelola seluruh aspek ibadah itu.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas, kepada masyarakat," kata dia.
