Kamis 02 Mar 2023 15:45 WIB

KemenPPPA Latih Pengelola Pesantren Membentuk Lingkungan Ramah Anak

Pesantren harus menjadi tempat pendidikan Islam yang ramah anak.

Kegiatan literasi media LTNU di sebuah pesantren
Foto: Republika
Kegiatan literasi media LTNU di sebuah pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kasus tindak kekerasan terhadap anak yang berlangsung di Pondok Pesantren semakin meningkat dari tahun ke tahun. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Disiplin Positif Bagi Pendidik/Tenaga Kependidikan/Pengelola Pondok Pesantren di Provinsi D.I. Yogyakarta. 

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti menyampaikan Pengasuh dan Pembimbing Pesantren sangat berperan dalam mewakili pengasuhan yang dilakukan oleh orang tua santri. Namun, fakta yang terjadi masih banyak pondok pesantren yang menggunakan kekerasan dengan dalih mendisiplinkan santri. 

Baca Juga

"Padahal, hukuman fisik menimbulkan dampak negatif bagi anak, seperti terhambatnya perkembangan anak, rasa tidak aman, rendahnya kreativitas bahkan kematian. Oleh karenanya, menjadi sangat penting bagi Pengasuh dan Pendidik di Pondok Pesantren untuk memahami Disiplin Positif," kata Ciput dalam keterangannya, Rabu (1/2).

Berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), sepanjang tahun 2022 menunjukkan bahwa terdapat 16.106 kasus kekerasan terhadap anak, dimana di dalamnya termasuk kasus kekerasan yang terjadi di lingkup pondok pesantren. Ciput menekankan perlindungan khusus anak di lingkungan pondok pesantren penting untuk dilakukan di tengah kedaruratan kekerasan pada anak belakangan ini.

"Selama ini, kekerasan yang dilakukan pendidik pada murid/santri dibungkus dalam praktik pemberian hukuman dengan maksud mendidik agar anak–anak tumbuh menjadi pribadi yang disiplin, sedangkan menumbuhkan disiplin pada anak seharusnya tidak sejalan dengan melakukan kekerasan pada anak," ujar Ciput.

Ciput menjelaskan Disiplin Positif menjadi pendekatan yang dapat digunakan dalam menumbuhkan kedisiplinan pada diri anak dengan konsekuensi logis dan tanpa kekerasan. Metode ini memperhatikan 4 Hak Dasar Anak yang wajib dipenuhi, yaitu: (1) Hak Kelangsungan Hidup; (2) Hak Perlindungan; (3) Hak Tumbuh Kembang; dan (4) Hak Berpartisipasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama D.I. Yogyakarta, Masmin Afif menyampaikan Kementerian Agama berkomitmen mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkup satuan pendidikan keagamaan. Dasar hukumnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

"Kementerian Agama juga berkomitmen untuk memberikan sanksi pada pihak pesantren sebagai efek jera agar tidak terjadi lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pesantren pada anak didiknya atau dalam hal ini santri dan santriwati," ujar Masmin.

Pada akhir sesi bimbingan teknis, seluruh peserta bimbingan teknis serta Dinas pengampu urusan perempuan dan anak bersama Kementerian Agama di 5 Kabupaten/Kota di Provinsi D.I. Yogyakarta melakukan penandatanganan kesepakatan bersama untuk mewujudkan Satuan Pendidikan Ramah Anak yang selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh DP3AP2 Provinsi D.I. Yogyakarta bekerjasama dengan Kementerian Agama di Provinsi D.I. Yogyakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement