REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan kuota haji tahun 1444H/2023 di Kota Mataram kembali normal dan tidak ada lagi pengurangan seperti tahun 2022.
"Sesuai dengan edaran yang kami terima dari pemerintah pusat, Insya Allah kuota haji tahun 2023 kembali normal dan tidak ada lagi pembatasan usia," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram H Hariadi Iskandar di Mataram, Selasa.
Hal itu disampaikan seusai mengikuti upacara peringatan Hari Amal Bakti Kemenag (HAB) ke-77 tingkat Kota Mataram di Lapangan Sangkareang Kota Mataram, dengan tema Kerukunan Umat Untuk Indonesia.
Menurutnya, dengan normalnya kembali kuota pemberangkatan calon jamaah haji maka jumlah jamaah yang akan berangkat tahun ini sebanyak 736 orang, termasuk lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas.
Hanya saja, untuk pemberangkatan tahun 2023 akan mengakomodasi jamaah yang tidak bisa diberangkatkan tahun 2022, karena adanya pembatasan pemberangkatan 50 persen.
"Jadi 50 persen sisa jamaah tahun 2022, juga akan kita berangkatkan sebab mereka sudah tertunda berangkat sejak tahun 2020 akibat pandemi COVID-19 dan adanya kebijakan batasan usia," katanya.
Terkait dengan itu, pihaknya berharap agar jamaah yang mendapat kuota pemberangkatan musim haji tahun 2023, dapat menyiapkan diri lebih awal agar bisa melakukan persiapan lebih maksimal baik fisik maupun mental.
Di sisi lain, kataHariadi, informasi lain terhadap calon haji yang akan berangkat tahun 2023, adalah terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan mengalami kenaikan.
"Bocoran informasi yang kami terima BPIH 2023 naik menjadi sekitar Rp50 juta hingga Rp60 juta. Kenaikan itu terjadi karena fasilitas di sana (Arab Saudi-red) juga naik," sebutnya.
Kendati demikian, informasi kenaikan BPIH tersebut belum ada kepastian secara resmi. Karenanya dia berharap kenaikan BPIH 2023 untuk Embarkasi Lombok tidak signifikan dari BPIH tahun 2022.
Besaran BPIH jamaah haji tahun 2022 untuk Embarkasi Lombok ditetapkan sekitar Rp41 juta. Jumlah itu naik dari BPIH tahun 2020 sekitar Rp38 juta.