REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyampaikan bahwa di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dibahas juga umroh dan haji khusus. Dikatakan bahwa penyelenggaraan umroh dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), mandiri, dan negara.
"Nah kalimat 'mandiri' ini kan tidak detail, sedangkan PPIU, PIHK diatur secara detail mulai dari kewajibannya, segala macam, perlindungan, pengawasan, segala macam bahkan asuransi, sedangkan (umroh) mandiri tanpa perlindungan," kata Ketua Umum AMPHURI, Firman M Nur kepada Republika usai Seminar Nasional: Prospek Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasca Pembentukan BPH Menuju Pengelolaan Haji Yang Lebih Profesional, di Universitas YARSI, Rabu (30/7/2025)
Firman mengatakan, mungkin sekarang bicara jumlah jamaah umroh Indonesia 1,4 juta dalam setahun. Nanti ketika undang-undang haji berlaku 10 tahun ke depan, mungkin jumlah jamaah umroh akan menjadi 5 juta orang dalam setahun. Jika tidak ada badan yang kuat atau kementerian yang kuat yang dapat mengatur dan mengelolanya, maka aspek perlindungannya akan sulit.
Dengan adanya PPIU, AMPHURI menyampaikan bahwa pemerintah melakukan monitoring dengan lebih mudah. Karena di antara tujuan dari undang-undang haji adalah penyelenggaraan ibadah umroh dan haji berbasis data dan terorganisir.