REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong peningkatan kualitas layanan Penghulu. Penghulu berkualitas akan berdampak langsung pada layanan perkawinan dan ketahanan keluarga.
"Setidaknya ada 6 strategi yang kami laksanakan untuk meningkatkan kualitas Penghulu. Pertama, Bimbingan Teknis (Bimtek) Moderasi Beragama bagi Penghulu yang dilaksanakan di 34 provinsi. Penghulu merupakan pelayan publik, tokoh masyarakat, sekaligus penggerak Moderasi Beragama di wilayahnya masing-masing," ungkap Kasubdit Bina Kepenghuluan, Ditjen Bimas Islam Kemenag Anwar Sa'adi di Jakarta, Senin (5/9/2022), dalam siaran persnya.
Kedua, sambung Anwar, Subdit Bina Kepenghuluan juga menghelat Bimtek peningkatan kualitas pencatatan nikah berbasis Moderasi Beragama. "Kita tingkatkan wawasan dan keterampilan dalam memberikan layanan publik yang berkualitas dan berkeadilan," imbuh Anwar.
Peningkatan kualitas Penghulu juga ditempuh melalui penataan regulasi. "Kita juga terus melakukan penataan regulasi Kepenghuluan. Misalnya terkait Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) yang terus kita tingkatkan dan perubahan wilayah tugas bagi Penghulu Ahli Madya dan Ahli Utama yang bisa bertugas di Kankemenag, Kanwil Kemenag, atau Kemenag Pusat," sambung Anwar menjelaskan langkah ketiga.
Penghulu, tambah Doktor Institut Perguruan Tinggi Ilmu Alquran (PTIQ) Jakarta ini, juga wajib melaksanakan uji kompetensi. Uji kompetensi sebagai langkah ke-4 diwajibkan bagi penghulu yang akan naik jenjang jabatan agar kualitas penghulu terjaga secara selektif.
"Terakhir, Subdit juga melaksanakan Bimtek Kenotariatan. Sebagaimana kita tahu, di KUA ada akta nikah dan wakaf. Penghulu harus memiliki wawasan dan keterampilan kenotariatan," ujar Anwar.