Jumat 25 Feb 2022 17:02 WIB

Kemenag Intruksikan Penyuluh Sosialisasikan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Pedoman diterbitkan bukan untuk melarang penggunaan toa, tapi mengatur penggunaannya

Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Kementerian Agama, Syamsul Bahri, menginstruksikan kepada seluruh Penyuluh Agama Islam (PAI) di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan SE Menag No 05 tahun 2022.
Foto: Bimas Islam Kemenag
Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Kementerian Agama, Syamsul Bahri, menginstruksikan kepada seluruh Penyuluh Agama Islam (PAI) di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan SE Menag No 05 tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Kementerian Agama, Syamsul Bahri, menginstruksikan kepada seluruh Penyuluh Agama Islam (PAI) di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan SE Menag No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Penyuluh agar cepat bergerak menyampaikan dan menyosialisasikan edaran ini kepada para takmir dan pengurus masjid/mushola di wilayahnya masing-masing,” ungkap Syamsul di Jakarta, Jumat (25/2/22), dalam siaran persnya.

Baca Juga

Dijelaskannya, penyuluh agama harus mampu memberi pemahaman bahwa pedoman itu diterbitkan bukan untuk melarang penggunaan toa, tapi untuk mengatur penggunaannya. Misalnya volume diatur sesuai dengan kebutuhan, paling besar 100 dB (seratus desibel).

Begitu pula dalam hal pemutaran rekaman suara, menurut Syamsul, para takmir masjid/musala hendaknya memperhatikan kualitas bacaan ayat, selawat, dan tarhim yang nyaman didengar.

“Sama halnya seperti pernyataan Pak Menag yang ramai diberitakan, secara substansi dan konteks sebetulnya beliau menjelaskan suara apa pun harus ada aturannya agar tidak mengganggu lingkungan di sekitarnya,” ungkapnya.

Menurutnya, kegaduhan atas pernyataan Menag terjadi karena misleading atau kesalahan pada penafsiran. Maka di sinilah tugas Penyuluh untuk memberi pemahaman dan meluruskan informasi yang benar kepada masyarakat,” imbuhnya.

Agar cakupan sosialisasi bisa intensif, efektif, dan masif, menurut Syamsul, Penyuluh juga harus melibatkan berbagai pihak.

Ia menambahkan, Penyuluh juga harus melakukan koordinasi dengan Kepala Kemenag di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepala KUA kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam.

Sebagai tembusan, edaran yang diterbitkan 18 Februari 2022 itu juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

"Oleh karena itu, saya meminta betul kepada Penyuluh agar menjalin kerja sama dengan berbagai stakeholder, sehingga edaran ini dapat tersampaikan dengan baik, cermat, dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement