Kamis 03 Feb 2022 17:44 WIB

Kemenag Susun Regulasi Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

Regulasi akan memperhatikan dinamika penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Diskusi Ngobrolin Pesantren dengan Media yang digelar Kementerian Agama di Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022). Kemenag Susun Regulasi Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
Foto:

Survei ini melibatkan 1.402 responden di 34 provinsi. Responden terdiri dari pengelola pendidikan keagamaan Islam, guru, santri, dosen, mahasiswa/siswa, pemuka agama, wali santri, dan pengelola pesantren.

Dia mengatakan, hasil survei menunjukkan responden secara umum mengetahui adanya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Mereka umumnya mengetahui dari berita media maupun media sosial.

Menurut dia, responden merespons dengan prihatin, marah, dan kecewa. Sebagian besar memilih melaporkan info tindak kekerasan seksual itu kepada pihak berwajib agar pelakunya dihukum dengan adil.

"Lebih dari 95 persen responden menilai penting adanya regulasi dan mekanisme khusus untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan," kata Waryono.

Selain regulasi, sejumlah usulan yang mengemuka dalam survei ini adalah pentingnya penguatan bimbingan konseling dan pembentukan satuan tugas pencegahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement