Jumat 09 May 2025 17:27 WIB

Jamaah Haji Khusus Harus Dilindungi, Kemenag Perketat Standar PIHK

PIHK wajib siapkan asuransi dan rumah sakit rujukan jamaah haji khusus.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi. Jamaah haji khusus di Madinah, Arab Saudi.
Foto: Agung Sasongko/RepublikaTV
Ilustrasi. Jamaah haji khusus di Madinah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) meminta kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk menjamin perlindungan kesehatan jamaah haji khusus, mulai dari kesiapan rumah sakit rujukan hingga penyediaan asuransi yang bukan sekadar formalitas.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, mengatakan jamaah haji khusus juga banyak yang lanjut usia dan memerlukan perhatian khusus. Oleh karena itu, pelayanan terhadap mereka harus didasari oleh kesiapan menyeluruh, bukan sekadar urusan teknis perjalanan.

Baca Juga

“Salah satu kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang kami tekankan adalah kerja sama resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi. Kami masih menemukan kasus jamaah bingung saat jatuh sakit karena tidak ada rujukan jelas, tidak ada dokter pendamping, dan asuransi belum bisa langsung digunakan,” ujar Nugraha dalam konferensi pers Operasional Haji hari ke-9 di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Ia menambahkan, setiap PIHK harus memiliki skenario penanganan darurat yang konkret dan dapat diakses setiap saat, termasuk kejelasan rumah sakit rujukan, keberadaan dokter yang selalu siaga, dan sistem komunikasi darurat yang aktif.

Dalam upaya memperkuat perlindungan, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus kini tengah merumuskan standar minimal asuransi yang wajib dimiliki setiap PIHK.

“Asuransi bukan sekadar lampiran dokumen. Ini harus menjadi instrumen perlindungan nyata bagi jamaah selama berada di Tanah Suci,” ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement