REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Cianjur, Jawa Barat mengimbau warga melaporkan penghulu tidak resmi yang melayani proses kawin kontrak. Pejabat Fungsional Umum Kepenghuluan Kemenag Cianjur Gumilar mengatakan penghulu merupakan PNS yang bekerja sesuai aturan yang ada dan tidak akan melanggar sumpah jabatan.
"Kalau ada penghulu yang melancarkan proses kawin kontrak, itu penghulu atau P3N ilegal dan tidak mempunyai wewenang melakukan pencatatan dan pengawasan pernikahan, silakan laporkan saja," katanya, Senin (14/6).
Penghulu kawin kontrak merupakan warga biasa yang dibuat layaknya penghulu pada acara pernikahan resmi sehingga pelaku nikah kontrak seakan dibenarkan meski tidak tercatat secara administrasi. Bahkan kasus kawin kontrak sudah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 1946 atau undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan maupun PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah.
"Warga dapat melaporkan kalau ada praktik kawin kontrak, termasuk melaporkan penghulunya karena dapat dijerat secara hukum," katanya.
Ia menuturkan dalam Undang-Undang disebutkan siapa pun yang menikahkan atau menjadi penghulu di luar kewenangannya dapat dihukum sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk. Ia mendukung larangan kawin kontrak yang dapat merugikan dan merendahkan martabat kaum perempuan. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Bupati termasuk sanksi tegas dan berat bagi pelaku kawin kontrak termasuk penghulunya.