REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Salah satu dalil yang kerap dijadikan golongan Syiah atau mereka yang menghalalkan nikah mutah atau kawin kontrak adalah bahwa Ibnu Abbas membolehkan pernikahan jenis ini. Benarkah demikian?
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ
“Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban...”(QS an-Nisa ayat: 24).
BACA JUGA: 4 Tahapan Pelarangan Khamar dan Fakta tak Ada yang Diharamkan Melebihinya
Imam al-Suyuthi berkata dalam al-Durr al-Mantsur mengutip Ibnu Hatim, dia menukilkan dari Ibnu Abbas: "Menggaulai wanita ada pada awal Islam, dan seorang pria akan datang ke sebuah kota tanpa seorang pun untuk memperbaiki keadaannya dan menjaga harta bendanya, sehingga dia akan menikahi seorang wanita selama dia pikir dia bisa menyelesaikan kebutuhannya.
Ibnu Abbas membaca ayat 24 surat an-Nisa, “Apa yang telah kamu nikmati dari mereka untuk jangka waktu tertentu... Kemudian ayat ini digantikan (hukumnya) dengan ayat 5 surat al-Maidah (tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik menikah. Seorang laki-laki dapat menahan wanita selama yang ia inginkan dan menceraikannya ketika ia menginginkannya.."
Al-Thabarani dan Al-Baihaqi dalam kitab Sunnah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Mutah terjadi pada masa permulaan Islam, mereka biasa membaca ayat ini, ‘Apa yang kamu senangi dari mereka...’. Maka seorang laki-laki datang ke suatu kota yang belum dikenalnya, lalu ia menikah selama ia merasa cukup dengan kebutuhannya untuk menjaga hartanya dan menyelesaikan urusannya sampai turun ayat 23 surat an-Nisa. Ayat Al-Qur'an: “Ibu-ibumu adalah haram bagimu: Kecuali suami mereka atau budak yang mereka miliki. Kemaluan selain kategori ini adalah haram."
Oleh karena itu, Ibnu Abbas pernah meyakini bahwa nikah mutah dibolehkan pada awal Islam, namun kemudian dia berbalik dari hal itu, dan telah menjadi ketetapan di kalangan ahli sunnah, baik yang dahulu maupun yang sekarang, bahwa nikah mutah telah dinasakh (dihapus) dan diharamkan sampai hari kiamat.
Sebelumnya...