Senin 30 Dec 2024 23:47 WIB

Tak Ada Celah Lagi untuk Berdalih Kawin Kontrak Halal, Begini Penjelasannya

Keharaman nikah mutah bersifat selamanya

Rep: Fuji E Permana ni/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi. Keharaman nikah mutah bersifat selamanya
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi. Keharaman nikah mutah bersifat selamanya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Nikah mutah di Indonesia dikenal sebagai kawin kontrak. Pada awalnya nikah mutah pernah dibolehkan, tapi kemudian Nabi Muhammad SAW menyampaikan bahwa Allah SWT melarang praktik nikah mutah sampai hari kiamat.

Kawin kontrak atau nikah mutah adalah sebuah pernikahan yang seorang laki-laki mengatakan kepada seorang perempuan kalimat seperti ini, "Aku menikmati tubuh kamu untuk jangka waktu tertentu dengan uang ini."

Baca Juga

Dikatakan dengan jangka waktu tertentu karena hubungan pernikahan dengan sendirinya akan berakhir jika telah jatuh tempo tanpa harus ada proses talak.

Ustadz Firman Arifandi Lc dalam buku Serial Hadits Nikah 2: Cinta Terlarang terbitan Rumah Fikih Publishing menjelaskan hadits-hadits yang secara tegas melarang nikah mutah atau kawin kontrak.

"Ada begitu banyak hadits Nabawi yang secara tegas mengharamkan nikah mutah. Tentunya selain jelas, hadits-hadits itu mencapai derajat yang shahih, sehingga tidak ada alasan bagi kita saat ini untuk menghalalkannya," kata Ustadz Firman dalam bukunya.

BACA JUGA: Mengapa Tentara Suriah Enggan Bertempur Mati-matian Bela Assad?

عَن الرَّبيِْع بن سَبْرَة عَنْ أَبِيْه ِرضى الله عنه أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ياَ أَيَّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتاَعِ مِنَ النِّسَاءِ , وَ إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ , فَمَنْ كاَنَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخْلِ سَبِيْلَهُ , وَ لَا تَأْخُذُوْا مِمَّا آتَيْتمُوْهُنَّ شَيْئاً ” .

Dari Rabi` bin Sabrah, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: “Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka , maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan.” (HR Imam Muslim).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement