Kelompok hak asasi manusia Amnesty International mengatakan peraturan baru tersebut akan semakin membuka jalan bagi kebijakan diskriminatif terhadap minoritas Muslim di negara tersebut. "Undang-undang yang diusulkan ini akan menjadi serangan serius terhadap hak dan kebebasan di Prancis," kata peneliti Eropa Amnesty International Marco Perolini dalam sebuah pernyataan.
Menurut Perolini, ia telah berkali-kali melihat pihak berwenang Prancis menggunakan konsep 'radikalisasi' atau 'Islam radikal' yang tidak jelas untuk membenarkan penerapan tindakan tanpa dasar yang valid, yang berisiko mengarah pada diskriminasi dalam penerapannya terhadap Muslim dan kelompok minoritas lainnya.
"Stigmatisasi ini harus diakhiri," kata Perolini.
Amnesty mengatakan dalam keadaannya saat ini, beberapa aspek dari RUU tersebut menimbulkan kekhawatiran tentang perlindungan kebebasan berserikat dan berekspresi serta prinsip non-diskriminasi di Prancis.
"Ini akan memungkinkan otoritas publik untuk mendanai hanya organisasi yang menandatangani 'kontrak komitmen Republik', konsep yang didefinisikan secara samar yang terbuka lebar untuk penyalahgunaan dan mengancam kebebasan berekspresi dan asosiasi yang diklaim oleh otoritas Prancis untuk dipertahankan," kata Perolini.
Selama beberapa bulan terakhir, Prancis telah menutup organisasi anti-Islamofobia terbesar di negara itu serta badan amal Muslim terbesar di negara itu. Paris melakukan ini untuk melawan ekstremisme setelah sejumlah serangan mematikan di tanahnya.