REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma'arif NU) sedang menginventarisasi madrasah dan sekolah di bawah naungannya yang berada di daerah zona hijau atau daerah tanpa kasus infeksi Covid-19. Namun, diperkirakan hanya sedikit sekolah dan madrasah di bawah LP Ma'arif NU yang ada di zona tersebut.
"Kami sedang menginventarisasi di mana madrasah dan sekolah yang ada di zona hijau. Tetapi kami nyatakan tidak banyak sekolah dan madrasah kami di 102 kabupaten/kota yang termasuk zona hijau, kecuali di Tegal," kata Ketua LP Ma'arif NU KH Zainul Arifin Junaidi kepada Republika.co.id, Rabu (17/6).
Kiai Zainul menyadari, Tegal termasuk kota yang masuk zona hijau. Di sana juga terdapat hampir 200 sekolah dan madrasah di bawah naungan LP Ma'arif NU. Dia belum dapat memastikan apakah seluruh sekolah dan madrasah di Tegal itu akan dibuka kembali untuk kegiatan belajar mengajar.
Sebab, lanjut Kiai Zainul, masih harus meminta persetujuan orang tua murid untuk dapat membuka kembali, sebagaimana persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Jika orang tua murid merasa keberatan, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka tentu tidak akan dijalankan.
"Kami sedang minta ke wilayah untuk inventarisasi, termasuk bagaimana tanggapan wali murid di daerah itu, setuju apa tidak jika dibuka kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka," ucap dia.
Kiai Zainul juga menjelaskan, sedikitnya sekolah dan madrasah di daerah zona hijau karena persentase sekolah di daerah zona hijau di Indonesia hanya 6 persen. Artinya, ada 94 persen sekolah yang berada di zona merah, kuning, dan oranye. Sekolah di zona ini harus tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.
LP Ma'arif NU menaungi total 20.136 sekolah dan juga madrasah di seluruh wilayah Indonesia. Rinciannya, sekolah berjumlah 7.462 atau 39 persen, dan madrasah 12.674 atau 61 persen. Jumlah keseluruhan lembaga pendidikan tersebut meliputi madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, SD, SMP, SMA dan SMK.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis pedoman pembelajaran dalam era new normal. Hal ini merupakan keputusan bersama empat kementerian tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru dan tahun akademik pada masa pandemi Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, sekolah yang bisa melakukan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran 2020/2021 yang dimulai Juli mendatang hanya yang berada di zona hijau.
Meski boleh dibuka, sekolah di zona hijau tetap harus melalui protokol yang sangat ketat. Syarat pertama, kabupaten/kota harus zona hijau sesuai penetapan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, pemerintah daerah harus memberikan izin terkait pembukaan sekolah. Satuan pendidikan juga harus telah memenuhi persiapan pembelajaran tatap muka.
Walaupun seluruh perizinan sudah terpenuhi, ada syarat terakhir yang tidak boleh terlewat, yaitu orang tua murid harus setuju anaknya pergi ke sekolah melakukan pembelajaran tatap muka. Tidak boleh ada pemaksaan kepada murid yang orang tuanya tidak memperkenankan belajar di sekolah karena merasa belum aman dari Covid-19.