REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peran institusi penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, sangat vital dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Fachrur Rozi. Menurut dia, rasuah tidak sekadar kejahatan moral, tetapi juga perampasan hak ekonomi masyarakat.
"Peran KPK dan Kejaksaan sangat vital dan fundamental dalam pengembalian kerugian negara untuk memulihkan keuangan negara atau asset recovery karena korupsi bukan hanya kejahatan terhadap integritas, tetapi juga perampasan hak ekonomi masyarakat," ujar sosok yang akrab disapa Gus Fahrur itu kepada Republika pada Kamis (22/1/2026).
Ia menilai, upaya pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara korupsi. Ia menyebut perampasan aset hasil korupsi akan memberikan efek jera yang lebih nyata dibandingkan sekadar hukuman badan.
"Perampasan dapat membuat efek jera yang lebih maksimal serta mewujudkan keadilan sosial," ucapnya.
Menurut Gus Fahrur, KPK dan Kejaksaan memiliki instrumen yang kuat untuk mengejar kerugian negara. Salah satunya melalui pendekatan //follow the money// atau menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Ia menambahkan, strategi penegakan hukum juga harus dijalankan secara komprehensif melalui pendekatan Trisula, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Dengan pendekatan tersebut, pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan.
“KPK dan Kejaksaan dapat melakukan pengejaran kerugian negara melalui instrumen penyitaan hasil kejahatan menggunakan pendekatan follow the money (mengikuti aliran uang) dan penindakan Represif: menggunakan strategi Trisula (Pendidikan, Pencegahan, Penindakan)," kata Gus Fahrur.
Lebih jauh, ia pun menekankan pentingnya langkah-langkah tegas agar pejabat negara benar-benar takut melakukan korupsi. Ia menyebut setidaknya ada tiga hal yang harus segera dilakukan oleh lembaga penegak hukum dan pembuat kebijakan.
Pertama, mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kedua, menerapkan pemiskinan koruptor melalui jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga, menjatuhkan sanksi pidana maksimal secara konsisten tanpa pandang bulu.
“Untuk menimbulkan efek jera dan membuat pejabat takut korupsi, lembaga penegak hukum harus melakukan tiga hal ini," jelasnya.




