Kamis 15 Jan 2026 14:15 WIB

KPK Diminta tak Mengulur Waktu Usut Kasus Kuota Haji, Ketua PBNU: Jangan Rugikan Jamiyah

Siapapun yang melanggar hukum harus ditindak jika bersalah.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua PBNU, Prof. Dr. K.H. Mohammad Mukri, M.Ag
Foto: Dokpri
Ketua PBNU, Prof. Dr. K.H. Mohammad Mukri, M.Ag

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof M Mukri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak mengulur waktu dalam proses penegakan hukum kasus kuota tambahan haji 2024. Menurut dia, penundaan tersebut dapat merugikan Jamiyah Nahdlatul Ulama (NU). 

"Sekali lagi ini harapan segera terurai, segera selesai. Jangan ada kesan diulur-ulur gitu, jangan, biar segera tuntas lah gitu," ujar Prof Mukri saat dihubungi Republika, Kamis (15/1/2026). 

Baca Juga

Ia menjelaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, siapapun yang yang melanggar hukum harus ditindak jika bersalah. Ia pun mengimbau kepada seluruh Nahdliyin untuk tetap tenang dalam menghadapi kasus yang menjerat beberapa tokoh NU ini.  

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

"Karena negara kita kan negara hukum, siapapun bisa, bisa kena ya kalau memang terbukti melanggar gitu. Jadi sekali lagi kepada seluruh warga Nahdliyin, baik di pusat, di wilayah, atau di MWC, di ranting, ya untuk menunjukkan dengan tenang, semoga segera ini terurai gitu,"kata dia. 

"Jadi biar tidak nyebar kemana-mana siapa yang memang terbukti, pihak aparat segera aja ambil tindakan-tindakan, jangan merugikan Jamiyah," ucapnya. 

Ia menambahkan, Jam'iyah Nahdlatul Ulama ini telah berperan penting dalam menjaga persatuan, perekat dan menjaga kerukunan di negeri ini. 

"Kalau ada seperti ini kan, apa ya, ya kasihan gitu, orang yang nggak tahu apa-apa, kan namanya apapun ini kan nggak nyaman gitu. Ya sama, saya juga sama merasakan seperti itu,"jelas Prof Mukri. 

photo
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. - (Republika/Thoudy Badai)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement