Selasa 24 Sep 2019 21:00 WIB

Ketua PBNU: UU Pesantren Kado untuk Bangsa Indonesia

PBNU mengapresiasi semua pihak yang mendukung lahirnya UU Pesantren.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Santri pondok pesantren (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Santri pondok pesantren (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren resmi disahkan menjadi UU Pesantren dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (24/9). Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi semua pihak yang yang telah mendukung lahirnya UU Pesantren.

"UU Pesantren yang disahkan jelang peringatan Hari Santri 2019 pada 22 Oktober boleh dibilang ini merupakan kado tersendiri bagi bangsa dan negara Indonesia," kata Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, KH Robikin Emhas kepada Republika, Selasa (14/9).

Kiai Robikin mengatakan, pengesahan RUU Pesantren sangat penting bagi bangsa dan Negara Indonesia. Sebab pesantren merupakan pilar penting dalam pembentukan karakter bangsa, penanaman nilai agama dan nasionalisme. Peran pesantren dalam hal itu telah teruji. 

Dia juga mendoakan agar UU Pesantren yang baru saja disahkan menjadi berkah bagi bangsa dan negara Indonesia. PBNU mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), DPR RI, dan semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu per satu.

"Secara khusus terima juga kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) dan Fraksi PKB dan juga Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan partai politik lainnya, semoga berkah bagi Indonesia," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher menyampaikan, pembahasan UU Pesantren telah melalui proses yang cukup panjang selama tujuh bulan. Pada 25 Maret 2019 menggelar rapat pertama RUU Pesantren sekaligus pembentukan panitia kerja (panja).

Disampaikan dia, panja RUU Pesantren juga menyerap aspirasi dari banyak pihak pada Agustus lalu dengan mengundang perwakilan pesantren dan rapat dengar pendapat dengan ormas-ormas Islam. "Seluruh aspirasi telah kami tampung," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement