Sabtu 19 Jul 2025 18:03 WIB

PBNU Dorong Profesionalisme dan Legalitas Unit Usaha Lewat BUMNU

Di antara sektor usaha yang jadi perhatian PBNU adalah pertambangan batu bara.

Rep: Muhyiddin/ Red: Hasanul Rizqa
Nahdlatul Ulama
Foto: Republika/Ahmad Fauji
Nahdlatul Ulama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong penguatan unit-unit usaha warga Nahdliyin melalui inisiatif Badan Usaha Milik Nahdlatul Ulama (BUMNU). Ketua PBNU Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Aizuddin Abdurrahman menjelaskan, BUMNU lahir sebagai respons terhadap berbagai inisiatif usaha yang selama ini telah dijalankan oleh pengurus maupun warga NU.

Selama ini, pelbagai usaha itu belum terstruktur secara legal sebagai bagian dari organisasi. Dengan adanya BUMNU, harapannya, semua usaha itu dapat lebih berkembang dan maju lagi.

Baca Juga

"PBNU mendorong inisiatif-inisiatif usaha tersebut tidak saja dijalankan secara professional, melainkan secara legal menjadi bagian dari organisasi," ujar Aizuddin kepada Republika, Sabtu (19/7/2025).

Sosok yang akrab disapa Gus Aiz itu menegaskan, untuk aspek ekonomi, unit-unit usaha yang ada akan didorong untuk berbentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi dengan badan hukum NU sebagai pemegang saham (share holder).

Inisiatif usaha atau unit usaha di dalamnya didorong menjadi perseroan terbatas, badan perkumpulan sebagai share holder atau melalui koperasi.

"Dengan demikian, diharapkan tata kelola, sistem kerja, dan secara entitas usaha memungkinkan inisiatif usaha tersebut dapat bekerja sama lebih luas dan dapat menjalankan usaha-usaha yang lebih strategis," kata dia memaparkan.

Menurut Gus Aiz, melalui BUMNU, pihaknya membuka diri untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik investor maupun mitra strategis. Semua praktik ekonomi di bawah BUMNU tetap mengadaptasi nilai-nilai luhur organisasi, seperti mabadi’ khoiro ummah, yaitu kejujuran (ash-shidqu), amanah (al-amanah), keadilan (al-adalah), tolong-menolong (at-ta’awun), dan konsistensi (al-istiqamah).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement