REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus.
“Seingat saya belum ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Budi mengatakan hal tersebut terjadi karena belum ada permintaan dari KPK untuk meminta keterangan Yaqut Cholil Qoumas.
Walaupun demikian, Budi mengatakan bahwa KPK sudah melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak lainnya.
“Namun, tentu belum bisa kami sampaikan secara detail ya pihak-pihaknya siapa saja, konstruksinya seperti apa, karena memang perkara ini masih penyelidikan,” katanya.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK kemudian sempat memanggil sejumlah pihak seperti ustadz Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.