REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan segera duduk bersama membahas kemungkinan regulasi terkait penggunaan sound system berdaya tinggi atau yang kerap disebut sound horeg di ruang publik.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Harris Sukamto mengungkapkan, sebelumnya mengatakan, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak sebelumnya telah menyarankan perlunya regulasi untuk mengatur fenomena sound horeg yang belakangan menuai kontroversi di tengah masyarakat.
“Nah kalau statement-nya Pak Wagub, Pak Emil kemarin kan memang harus dibuat sebuah regulasi, kan? Tapi hal itu nanti kita bahas dulu di pemerintah daerah dengan Kanwil,” ujar Harris saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (15/7/2025).
Harris menegaskan, proses penyusunan regulasi akan dilakukan secara kolaboratif antara Pemprov dan Kemenkumham agar menghasilkan kebijakan yang adil dan berpihak pada kepentingan publik.
“Baru nanti kita keluarkan sama-sama apa yang harus kita lakukan yang terbaik untuk masyarakat Jawa Timur,” kata dia.
Seperti diketahui, isu sound horeg menjadi sorotan publik setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram atas penggunaan sound system dengan volume berlebihan yang dinilai mengganggu ketenangan lingkungan.
Regulasi yang sedang dirancang ini diharapkan mampu menjadi pedoman hukum yang menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi, pelestarian budaya lokal, dan kenyamanan warga.